2013, SKPD Kaltim Sepakat Lelang dan Kontrak Proyek Serentak
25 Agustus 2012
Admin Website
Artikel
1549
SAMARINDA. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diisyaratkan akan melakukan lelang hingga penandatanganan kontrak pelaksanaan proyek pembangunan secara serentak pada awal tahun anggaran 2013. Keinginan ini untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan pembangunan dan daya serap anggaran setiap SKPD.
"Itu (lelang dan penandatanganan kontrak secara serentak, Red) yang akan kita lakukan dan sudah disepakati oleh seluruh pejabat eselon II saat rapat monitoring dan evaluasi atau rapat pimpinanan terakhir. Bahkan, kita juga sudah buat edaran untuk itu," aku Sekprov Kaltim, H Irianto Lambrie, saat berbincang dengan wartawan di kamar kerjanya, akhir pekan tadi.
Menurut dia, kebijakan ini didasari adanya proses lelang sampai penandatanganan kontrak tender proyek yang lamban dan waktu pelaksanaannya bervariasi. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penghambat progres pembangunan yang sudah tentu berpengaruh terhadap daya serap anggaran di SKPD tersebut.
Contohnya ketika tanda tangan kontrak baru dilaksanakan bulan Juli, dan bahkan September, maka sisa waktu pelaksanaannya tinggal beberapa bulan hingga akhir tahun anggaran atau akhir Desember. Sebaliknya, jika penandatanganan kontrak lebih awal, setidaknya Maret, maka pelaksanannya cukup panjang.
Berkaitan itu, lanjut Irianto, ia sudah ‘mewanti-wanti' setiap SKPD agar menyiapkan administrasi sejak bulan November-Desember jika ada kontrak proyek di SKPD bersangkutan. Karena itu, diharapkan pada Januari 2013 sudah bisa dilakukan lelang serentak melalui Lelang Pengadaan (barang/jasa) Secara Elektronik (LPSE). "Setelah itu paling lambat tiga bulan ke depan atau sekitar Maret sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak secara serentak," timpalnya.
Menurut dia, rencana perubahan pola ini mencontoh keberhasilan Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam dalam menyerap anggaran dengan menerapkan monitoring dan evaluasi daya serap anggaran setiap bulan melalui tim evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran (teppa). Harapannya agar daya serap anggaran Pemprov Kaltim lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya
Selain itu, sebut Irianto, masalah lain yang juga perlu pembenahan adalah mendorong setiap SKPD untuk mempercepat penyelesaian penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran rincian kegiatan dan anggaran (DIPA RKA), termasuk pengangkatan pejabat pengelola anggarannya.
Persoalannya, kecenderungan selama ini 3-4 bulan pada awal tahun anggaran hanya habis tergerus untuk administrasi menyiapkan DIPA, termasuk pengangkatan pejabat pengelolaan anggaran dengan SK Gubernur. "Alhasil, terjadi stagnasi sejak Januari-Maret, karena jika belum disahkan tidak bisa dicairkan lantaran tidak ada spek legalnya," sebutnya seraya merinci mekanismenya akan didahului pengesahan APBD pada Desember tahun sebelumnya yang dilanjutkan penyusunan DIPA RKA, hingga pengesahan di Kemendagri.
SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. KALTIM
"Itu (lelang dan penandatanganan kontrak secara serentak, Red) yang akan kita lakukan dan sudah disepakati oleh seluruh pejabat eselon II saat rapat monitoring dan evaluasi atau rapat pimpinanan terakhir. Bahkan, kita juga sudah buat edaran untuk itu," aku Sekprov Kaltim, H Irianto Lambrie, saat berbincang dengan wartawan di kamar kerjanya, akhir pekan tadi.
Menurut dia, kebijakan ini didasari adanya proses lelang sampai penandatanganan kontrak tender proyek yang lamban dan waktu pelaksanaannya bervariasi. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penghambat progres pembangunan yang sudah tentu berpengaruh terhadap daya serap anggaran di SKPD tersebut.
Contohnya ketika tanda tangan kontrak baru dilaksanakan bulan Juli, dan bahkan September, maka sisa waktu pelaksanaannya tinggal beberapa bulan hingga akhir tahun anggaran atau akhir Desember. Sebaliknya, jika penandatanganan kontrak lebih awal, setidaknya Maret, maka pelaksanannya cukup panjang.
Berkaitan itu, lanjut Irianto, ia sudah ‘mewanti-wanti' setiap SKPD agar menyiapkan administrasi sejak bulan November-Desember jika ada kontrak proyek di SKPD bersangkutan. Karena itu, diharapkan pada Januari 2013 sudah bisa dilakukan lelang serentak melalui Lelang Pengadaan (barang/jasa) Secara Elektronik (LPSE). "Setelah itu paling lambat tiga bulan ke depan atau sekitar Maret sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak secara serentak," timpalnya.
Menurut dia, rencana perubahan pola ini mencontoh keberhasilan Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam dalam menyerap anggaran dengan menerapkan monitoring dan evaluasi daya serap anggaran setiap bulan melalui tim evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran (teppa). Harapannya agar daya serap anggaran Pemprov Kaltim lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya
Selain itu, sebut Irianto, masalah lain yang juga perlu pembenahan adalah mendorong setiap SKPD untuk mempercepat penyelesaian penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran rincian kegiatan dan anggaran (DIPA RKA), termasuk pengangkatan pejabat pengelola anggarannya.
Persoalannya, kecenderungan selama ini 3-4 bulan pada awal tahun anggaran hanya habis tergerus untuk administrasi menyiapkan DIPA, termasuk pengangkatan pejabat pengelolaan anggaran dengan SK Gubernur. "Alhasil, terjadi stagnasi sejak Januari-Maret, karena jika belum disahkan tidak bisa dicairkan lantaran tidak ada spek legalnya," sebutnya seraya merinci mekanismenya akan didahului pengesahan APBD pada Desember tahun sebelumnya yang dilanjutkan penyusunan DIPA RKA, hingga pengesahan di Kemendagri.
SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. KALTIM