UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan
UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan tanam perkebunan dan pemantauan, evaluasi program kerja serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Kepala UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan Mahmud Kahfi, SP, MP
|
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; |
2. Pelaksanaan pengendalian, perumusan kebijakan pelayanan kebutuhan benih masyarakat; | |
3. Pelaksanaan produksi, pemeliharaan dan pengembangan kebun koleksi, kebun induk, Pohon Induk Terpilih dan Blok Penghasil Tinggi; | |
4. Pelaksanaan kerjasama dengan sumber benih; | |
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman; | |
6. Penyiapan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman tahunan dan penyegar serta semusim dan rempah; | |
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan | |
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung | |
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Triana Martalina, SE
|
1. Penyiapan bahan perencanaan program; |
2. Pelaksanaan administrasi keuangan; | |
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; | |
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset; | |
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; | |
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan | |
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas menyiapkan bahan tanaman tahunan dan penyegar serta pemeliharaan kebun induk dan kebun koleksi. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar Suluh Dewanto, SP
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan tanaman tahunan dan penyegar; |
2. Penyiapan bahan tanaman tahunan dan penyegar; | |
3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebun koleksi; | |
4. Pelaksanaan kerjasama dengan sumber benih; | |
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman; | |
6. Pembuatan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman tahunan dan penyegar; | |
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan | |
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. | |
Seksi Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas menyiapkan bahan tanaman semusim dan rempah serta pemeliharaan kebun induk dan kebun koleksi. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Tanaman Semusim dan Rempah
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan tanaman semusim dan rempah; |
2. Penyiapan bahan tanaman semusim dan rempah; | |
3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebun induk dan Pohon Induk Terpilih; | |
4. Pelaksanaan kerja sama dengan sumber benih; | |
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman; | |
6. Pembuatan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman semusim dan rempah; | |
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan | |
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |