(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bidang Usaha


  Bidang Usaha mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan administrasi pelayanan, penanganan konflik dan pembinaan kebun kemitraan serta melakukan pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Bidang Usaha

Taufiq Kurrahman, S.Hut

 

      
1. Mengkoordinasikan proses pemberian advis teknis usaha perkebunan;
2. Mengembangkan sistem informasi usaha perkebunan;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
4. Membina dan mengawasi kinerja usaha perkebunan;
5. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan;
6. Mendorong usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri;
7. Menginventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik usaha perkebunan;
8. Mengembangkan dan membina kemitraan antara usaha perkebunan dan masyarakat;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung;
  Seksi Pembinaan Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi perijinan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pembinaan Usaha

Fahri Arianto, SE

 


 

      
1. Menganalisis dan mengevaluasi permohonan ijin terhadap kesesuaian lahan, pola ruang dalam RTRWP dan perencanaan makro pembangunan perkebunan;
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha perkebunan;
3. Memproses advis teknis untuk penerbitan rekomendasi perijinan usaha perkebunan;
4. Penyusunan database usaha perkebunan;
5. Melaksanakan Penilaian Kinerja Usaha Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan perkebunan;
7. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan;
8. Memfasilitasi investasi dan mendorong pelaku usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
  Seksi Penanganan Konflik Usaha mempunyai tugas menangani konflik usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Penanganan Konflik Usaha

Edy Bardianto, SE

 

 

      
1. Mengembangkan SOP (Standart Operational Procedure) penanganan konflik usaha perkebunan;
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan Konflik Usaha Perkebunan;
3. Memfasilitasi, mengkoordinasi dan mediasi penanganan konflik usaha perkebunan;
4. Ekspose proses penanganan konflik usaha perkebunan;
5. Melaksanakan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan;
6. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
 
  Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan mempunyai tugas memfasilitasi kemitraan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan

Laseman, SE

 

 

      
1. Mengidentifikasi potensi dan kebun kemitraan yang telah ada;
2. Menyusun mekanisme dan prosedur pembangunan kebun kemitraan;
3. Memfasilitasi proses kemitraan antara PBS, koperasi dan lembaga keuangan;
4. Melakukan penghitungan dan penetapan harga komoditas perkebunan untuk kebun kemitraan;
5. Melaksanakan penilaian terhadap kebun kemitraan yang akan dikonversi;
6. Pembinaan dan pengawasan kebun kemitraan;
7. Melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan kebun;
8. Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja pendamping kemitraan;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.