BBJ Ubah 3 Aturan Transaksi CPO
12 Februari 2010
Admin Website
Artikel
4339
#img1# Menurut Direktur BBJ Edi Susmadi, perubahan tersebut dilakukan atas permintaan dari para pelaku pasar. Ia mengharapkan, dengan adanya berbagai perubahan ini bisa membantu pelaku pasar dalam transaksi CPO di BBJ.
"Dengan berbagai kemudahan tersebut, maka kita harapkan tingkat transaksi maupun jumlah pelaku bisa meningkat," katanya dalam acara Sosialisasi Perubahan Tata Tertib Pasar Fisik CPO Terorganisir di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/2/2010),
Ia mengatakan, peraturan baru yang akan mulai berlaku pekan depan itu antara lain, peserta pasar fisik CPO baik penjual maupun pembeli harus memberikan jaminan sebanyak Ro 500 juta, berupa bank garansi berjangka waktu 1 tahun atau deposito dengan jangka waktu yang sama.
"Keduanya dikeluarkan oleh bank yang ditunjuk oleh BBK dan dapat dicairkan atas perintah bursa," katanya.
Ia menambahkan, peraturan kedua adalah untuk peserta baru yang merupakan kelompok usaha dari perusahaan induk yang telah menjadi peserta fisik CPO di BBj wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, perusahaan induk yang telah menjadi peserta memiliki sekurangnya 20 persen saham perusahaan peserta baru.
Selain itu, memberikan jaminan berupa bank garansi atau deposito Rp 250 juta, surat jaminan perusahaan induknya dalam bentuk akta notaris untuk membayar Rp 250 juta kepada bursa apabila kelompok usaha atau anak perusahaannya melakukan ingkar janji.
"Jumlah maksimal kelompok usaha yang dapat mendaftar sebagai peserta sebanyak 4 perusahaan termasuk induknya," jelasnya.
Perubahan aturan yang terakhir yang dilakukan bursa adalah meniadakan jam lelang sesi pertama, yaitu pada pukul 10.00-10,45 WIB dan mengubah jam lelang sesi kelima, dari sebelumnya pukul 15.00-15.45 WIB menjadi pukul 16.00-16.45 WIB.
Peserta pasar fisik CPO yang terdaftar di BBJ sebagai penjual antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-VIII, XIII dan XIV, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan PT Api Metra Palma.
Sementara, perusahaan yang berperan sebagai pembeli antara lain PTPN III dan XIV, PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Duta Palma Nusantara, PT Smart Tbk, dan PT Royal Industries Indonesia.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, KAMIS, 11 PEBRUARI 2010