Data Kabupaten/Kota Belum Sinkron RTRWP
24 Oktober 2016
Admin Website
Berita Kedinasan
3797
SAMARINDA. Data-data terkait luasan lahan
perkebunan di kabupaten dan kota se-Kaltim ternyata masih belum sinkron
dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada Rapat Evaluasi Pembangunan dan Pengambangan Perkebunan Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1, Kamis (20/10). "Saya masih melihat data-data perkebunan di masing-masing daerah belum sinkron dengan tata ruang kita juga implementasi di lapangan," katanya.
Diantaranya sebut Awang, dalam RTRW provinsi terdapat data luasan lahan peruntukkan kegiatan perkebunan sekitar 3,2 juta hektar. Sementara lanjutnya, kalau dirinci luasan lahan perkebunan pada masing-masing kabupaten dan kota banyak yang masih belum sinkron.
Kondisi ini akhirnya ungkap Gubernur, banyak memunculkan protes para kepala daerah khususnya Bupati Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) termasuk Berau terhadap tata ruang provinsi.
Salah satu contoh, luasan lahan peruntukkan perkebunan di dalam tata ruang provinsi untuk Berau sekitar 425.645 hektar sementara realisasi baru 126 ribu hektar.
Juga, Kabupaten Kutim dari luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektar namun realisasi baru mencapai 429 ribu hektar.
Demikian halnya kabupaten lain yang sudah mendapat alokasi lahan peruntukkan perkebunan di daerahnya namun belum terlaksana secara optimal.
Selain itu, ada terindikasi lahan-lahan perkebunan itu telah terjadi alih fungsi lahan yang dilakukan dengan ijin daerah setempat, sehingga terjadi tumpang tindih lahan karena berbeda atau berubah peruntukkannya.
Karenanya, Pemprov Kaltim sangat mengharapkan adanya dukungan data dari perusahaan yang bergerak pada subsektor perkebunan.terkait luasan lahan yang dimiliki dengan realisasinya.
"Saya sudah bertekad bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menanam sesuai ijinlahan yang diberikan dan tertuang dalam tata ruang. Maka, ijinnya akan kita cabut dan digabung dengan kabupaten lain untuk ditawarkan kepada pihak yang memiliki kemampuan secara terbuka atau lelang," tegas Awang.
Apalagi lanjutnya, banyak pihak yang menginginkan lahan perkebunan dengan menyiapkan dana besar untuk pembangunan dan pengembangannya, sehingga Pemprov tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan.(yans/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT/HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada Rapat Evaluasi Pembangunan dan Pengambangan Perkebunan Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1, Kamis (20/10). "Saya masih melihat data-data perkebunan di masing-masing daerah belum sinkron dengan tata ruang kita juga implementasi di lapangan," katanya.
Diantaranya sebut Awang, dalam RTRW provinsi terdapat data luasan lahan peruntukkan kegiatan perkebunan sekitar 3,2 juta hektar. Sementara lanjutnya, kalau dirinci luasan lahan perkebunan pada masing-masing kabupaten dan kota banyak yang masih belum sinkron.
Kondisi ini akhirnya ungkap Gubernur, banyak memunculkan protes para kepala daerah khususnya Bupati Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) termasuk Berau terhadap tata ruang provinsi.
Salah satu contoh, luasan lahan peruntukkan perkebunan di dalam tata ruang provinsi untuk Berau sekitar 425.645 hektar sementara realisasi baru 126 ribu hektar.
Juga, Kabupaten Kutim dari luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektar namun realisasi baru mencapai 429 ribu hektar.
Demikian halnya kabupaten lain yang sudah mendapat alokasi lahan peruntukkan perkebunan di daerahnya namun belum terlaksana secara optimal.
Selain itu, ada terindikasi lahan-lahan perkebunan itu telah terjadi alih fungsi lahan yang dilakukan dengan ijin daerah setempat, sehingga terjadi tumpang tindih lahan karena berbeda atau berubah peruntukkannya.
Karenanya, Pemprov Kaltim sangat mengharapkan adanya dukungan data dari perusahaan yang bergerak pada subsektor perkebunan.terkait luasan lahan yang dimiliki dengan realisasinya.
"Saya sudah bertekad bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menanam sesuai ijinlahan yang diberikan dan tertuang dalam tata ruang. Maka, ijinnya akan kita cabut dan digabung dengan kabupaten lain untuk ditawarkan kepada pihak yang memiliki kemampuan secara terbuka atau lelang," tegas Awang.
Apalagi lanjutnya, banyak pihak yang menginginkan lahan perkebunan dengan menyiapkan dana besar untuk pembangunan dan pengembangannya, sehingga Pemprov tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan.(yans/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT/HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM