Disbun Berau Laksanakan Sosialisasi PUP
03 Juli 2012
Admin Website
Artikel
3811
TANJUNG
REDEB. Guna mengetahui kinerja usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Berau,
Dinas Perkebunan (Disbun) dalam waktu dekat akan segera melakukan penilaian ke
beberapa perusahaan, baik yang sudah produksi maupun masih tahap pembangunan.
Direncanakan kegiatan penilaian tersebut akan dilaksanakan mulai pertengahan
Juli mendatang.
Sebelum ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan, Disbun Berau mengawalinya dengan sosialisasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dengan melibatkan sekitar 31 perwakilan perusahaan sawit dan karet yang ada di dalam daerah.
Tujuan dari sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman, serta menyampaikan beberapa kriteria penilaian, antara lain legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun atau unit pengolahan. Selain itu kepemilikan SARPRAS dan Sistem GAH dan DAL kebakaran, Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, Penumbuhan dan Pemberdayaan Masyarakat dan koperasi setempat, pelaporan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Muhammad Yusuf (1/7) mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai acuan terhadap sistem penilaian yang akan dilaksanakan. Adapun penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja. Selain itu, juga mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskannya, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi setiap perusahaan untuk melakukan perbaikan, sekaligus akan digunakan sebagai pertimbangan dalam menyusun program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan secara berkelanjutan.
"Hasilnya kami akan evaluasi lagi, sehingga kami mengetahui sejauhmana peran usaha setiap perusahaan perkebunan yang ada di dalam daerah," jelasnya.
Dikatakan Yusuf, untuk penilaian usaha perkebunan ini ada dua kategori dalam pelaksanaannya, antara lain mininal 3 tahun sekali untuk perusahaan yang sudah tahap operasional, sedangkan untuk tahap pembangunan dilaksanakan minimal setahun sekali. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan.
"Namun karena di dalam daerah masih banyak perusahaan yang operasional maka dilaksanakan per tahun sekali, namun kami juga laksanakan yang per tiga tahun," ungkapnya.
Di Kabupaten Berau, ada 2 perusahaan yang sudah tahap operasional seperti PT Tanjung Bunyu Perkasa (TBP) di kecamatan Talisayan dan PT Hutan Hijau Mas (HHM) di kecamatan Segah yang memiliki perusahaan besar pabrik kelapa sawit. Sedangkan 27 perusahaan lainnya masih tahap pembangunan, 16 diantaranya sudah dalam proses tanam dan sudah menghasilkan.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 2 JULI 2012
Sebelum ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan, Disbun Berau mengawalinya dengan sosialisasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dengan melibatkan sekitar 31 perwakilan perusahaan sawit dan karet yang ada di dalam daerah.
Tujuan dari sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman, serta menyampaikan beberapa kriteria penilaian, antara lain legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun atau unit pengolahan. Selain itu kepemilikan SARPRAS dan Sistem GAH dan DAL kebakaran, Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, Penumbuhan dan Pemberdayaan Masyarakat dan koperasi setempat, pelaporan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Muhammad Yusuf (1/7) mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai acuan terhadap sistem penilaian yang akan dilaksanakan. Adapun penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja. Selain itu, juga mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskannya, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi setiap perusahaan untuk melakukan perbaikan, sekaligus akan digunakan sebagai pertimbangan dalam menyusun program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan secara berkelanjutan.
"Hasilnya kami akan evaluasi lagi, sehingga kami mengetahui sejauhmana peran usaha setiap perusahaan perkebunan yang ada di dalam daerah," jelasnya.
Dikatakan Yusuf, untuk penilaian usaha perkebunan ini ada dua kategori dalam pelaksanaannya, antara lain mininal 3 tahun sekali untuk perusahaan yang sudah tahap operasional, sedangkan untuk tahap pembangunan dilaksanakan minimal setahun sekali. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan.
"Namun karena di dalam daerah masih banyak perusahaan yang operasional maka dilaksanakan per tahun sekali, namun kami juga laksanakan yang per tiga tahun," ungkapnya.
Di Kabupaten Berau, ada 2 perusahaan yang sudah tahap operasional seperti PT Tanjung Bunyu Perkasa (TBP) di kecamatan Talisayan dan PT Hutan Hijau Mas (HHM) di kecamatan Segah yang memiliki perusahaan besar pabrik kelapa sawit. Sedangkan 27 perusahaan lainnya masih tahap pembangunan, 16 diantaranya sudah dalam proses tanam dan sudah menghasilkan.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 2 JULI 2012