(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Persiapkan Raperda Perkebunan Berkelanjutan

23 Oktober 2015 Admin Website Berita Kedinasan 4106
Disbun Persiapkan Raperda Perkebunan Berkelanjutan
SAMARINDA. Tata kelola perkebunan di Kaltim telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kaltim.

Namun demikian Perda itu dinilai belum mengakomodir perkembangan dan kondisi kekinian terhadap kemajuan pembangunan perkebunan di daerah yang setiap tahun terus mengalami pertumbuhan pesat terkait lima komoditi tanaman perkebunan.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati, kondisi dan kemajuan pembangunan subsektor perkebunan saat ini harus disikapi pemerintah daerah bersama lembaga legislatif melalui pembentukan kebijakan regulasi perkebunan terbaru.

"Kami sudah menerbitkan Perda Nomor 3/2008. Namun perda itu perlu banyak ditambahkan sebab pembangunan perkebunan kita berkembang pesat sehingga perlu regulasi terkini," kata Etnawati pada Lokakarya Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan di Samarinda, Rabu (21/10).

Dia mengakui saat ini subsektor perkebunan sangat identik dengan pertumbuhan komoditi kelapa sawit. Padahal, komoditi unggulan perkebunan ada lima yakni karet, lada, kakao dan kelapa dalam termasuk kelapa sawit.

Namun kelapa sawit lanjutnya, merupakan komoditi yang tren bahkan masuk dalam isu-isu global. Sehingga, diperlukan sikap serta komitmen pemerintah daerah dan terlebih lagi kelapa sawit telah menjadi komoditi ekspor andalan daerah bahkan nasional.

"Inilah tekad kita untuk membentuk Perda tentang  Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan melibatkan berbagai pihak baik lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi serta asosiasi atau pelaku usaha perkebunan dan instansi terkait," ujarnya.

Diharapkan terbitnya Perda terkini itu mampu mengakomodir bahkan menunjukkan sikap pemerintah daerah dalam pengelolaan subsektor perkebunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan berimbas langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Perda itu menjadi regulasi terhadap Perda terdahulu. Juga menunjukkan komitmen kita di daerah dalam tata kelola subsektor perkebunan yang berkelanjutan dan pro rakyat sesuai tekad Presiden Joko Widodo dan Gubernur Awang Faroek Ishak," ungkap Etnawati.

Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pertanian dan Perdesaan Universitas Mulawarman Suyadi mengatakan Disbun Kaltim bersama Unmul melibatkan LSM dan instansi terkait akan menyusun pembentukan Perda pengelolaan perkebunan.

"Lokakarya hari ini merupakan bagian proses pembantukan Raperda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan. Selanjutnya, diskusi dengan instansi terkait dalam focus group discussion, kunjungan ke beberapa daerah dan uji publik serta akademik terhadap draft naskah Raperda," ujar Suyadi.

Lokakarya pembangunan pengelolaan perkebunan berkelanjutan diikuti 50 peserta dari lembaga swadaya masyarakat seperti CIFOR, The Nature, Tiensi serta Unmul dan instansi teknis lingkup Pemprov Kaltim, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (yans/adv)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait