Dishutbun PPU Sidak Terkait Harga TBS
18 November 2015
Admin Website
Berita Daerah
3910
PENAJAM. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemantauan dan pengawasan harga komoditi Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam
Paser Utara guna menindaklanjuti persoalan harga pembelian Tandan Buah
Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun yang diterapkan oleh Pabrik
Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tidak sesuai dengan ketetapan harga oleh Tim
Penetapan Harga Propinsi Kaltim serta kemitraan PBS dengan petani yang
saat ini tidak berjalan dengan baik, maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan
selaku leading sector melakukan tindakan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, dalam kegiatan tersebut di hadiri juga SKPD
terkait dan juga perwakilan dari pihak petani yang diwakili oleh
pengurus DPD APKASINDO Kab. PPU.
Kepala Bidang Perkebunan, M.S. Kuncoro menyampaikan, selain harga CPO dunia yang sedang turun ada permasalahan yang harus segera di selesaikan yaitu banyaknya SPK (Surat Perjanjian Kerja/Kotrak) yang dibuat perusahaan yang belum mengakomodir kepentingan petani, banyaknya SPK yang terbit bukan pemilik kebun melainkan tengkulak sehingga terlalu panjangnya rantai pemasaran tandan buah segar di Kab. PPU, sehingga harga yang diperoleh petani sangat jauh dari harga standar yang di tetapkan di pabrik. Dari kegiatan ini maka kami akan mereview ulang semua SPK (Surat Perjanjian Kerja/kontrak) antara perusahaan dengan pekebun, kelompok tani, maupun koperasi yang harus di ketahui / di tanda tangani oleh Bupati. (ozie_red)
sumber : http://www.dishutbun.penajamkab.go.id
Kepala Bidang Perkebunan, M.S. Kuncoro menyampaikan, selain harga CPO dunia yang sedang turun ada permasalahan yang harus segera di selesaikan yaitu banyaknya SPK (Surat Perjanjian Kerja/Kotrak) yang dibuat perusahaan yang belum mengakomodir kepentingan petani, banyaknya SPK yang terbit bukan pemilik kebun melainkan tengkulak sehingga terlalu panjangnya rantai pemasaran tandan buah segar di Kab. PPU, sehingga harga yang diperoleh petani sangat jauh dari harga standar yang di tetapkan di pabrik. Dari kegiatan ini maka kami akan mereview ulang semua SPK (Surat Perjanjian Kerja/kontrak) antara perusahaan dengan pekebun, kelompok tani, maupun koperasi yang harus di ketahui / di tanda tangani oleh Bupati. (ozie_red)
sumber : http://www.dishutbun.penajamkab.go.id