Enam Bulan Vakum, Izin Dicabut
22 Januari 2009
Admin Website
Artikel
3845
Hal tersebut ditegaskan Asisten Tata Praja Setkab Idrus Yunus, di ruang Kapur lantai II, Kantor Bupati Bukit Pelangi, belum lama ini.
Ditegaskan, ketatnya perizinan bagi investor perkebunan dimaksudkan agar tatanan investasi di wilayah yang baru berusia 9 tahun lebih ini (setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai 1999, Red.) mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemilik modal.
"Investor yang serius sudah pasti ada kemajuan-kemajuan kegiatan di lapangan setelah kurun waktu enam bulan. Jika tidak, investor yang bersangkutan perlu dievaluasi untuk dipertimbangkan kelanjutan maksud usahanya itu," tuturnya.
Kutim diincar banyak investor perkebunan. Bahkan daftar tunggu bagi calon investor sudah antrean. Kalau investornya belum bisa menunjukkan kegiatan di lapangan selama enam bulan, maka pengusaha tersebut patut dipertanyakan keseriusannya untuk membangun Kutim bersama warga ke arah yang lebih baik lagi.
Khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Pemkab Kutim telah memberlakukan kebijakan yang diyakini mampu mengangkat harkat dan martabat ekonomi masyarakat. Bagi investor perkebunan kelapa sawit diwajibkan membangun kebun kelapa sawit secara bersamaan, yakni kebun sawit inti dan kebun sawit kemitraan atau plasma. Jika hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan, maka itu suatu bentuk pelanggaran dari kesepakatan.
Sebelum izin perkebunan diterbitkan, antara pemerintah dan pengusaha sudah menyatakan komitmen bersama untuk membangun kebun sawit inti dan plasma. Perbandingannya, tiap perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun sawit plasma minimal 20 persen. Dan 80 persen kebun sawit inti.
"Kalau kebun sawit plasmanya lebih luas dibanding kebun inti, itu malah lebih bagus lagi," ujar Idrus.
Hal itu ditempuh, karena pemerintah bertekad untuk mengurangi pengangguran dan berupaya mengentaskan kemiskinan yang mendera ribuan penduduk. Salah satu upaya yang diyakini mampu menyejahterakan masyarakat dari sektor perkebunan kelapa sawit.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 22 JANUARI 2009