(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Evaluasi IUP, Kunci Optimalisasi Produksi Kelapa Sawit di Kalimantan Timur

16 Juli 2024 PPID Berita Daerah 1705
Evaluasi IUP, Kunci Optimalisasi Produksi Kelapa Sawit di Kalimantan Timur

BALIKPAPAN. Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kontribusi sub sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, terhadap pertumbuhan ekonomi non-migas. Upaya ini memerlukan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan luas tanam, produksi, dan produktivitas komoditas kelapa sawit di wilayah ini.

Dalam RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan, Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota dan diitanam baru seluas 1,3 juta hektare. 

Saat ini Kalimantan Timur telah memiliki 109 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas terpasangnya rata-rata sebesar 5.685 ton dan kapasitas terpakai rata-rata sebesar 5.085 ton.

“Kabupaten/kota diminta melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP, karena meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan,”ucap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan tahun 2024, di Hotel Grand Senyiur, Senin (15/7) kemarin.

Produksi perkebunan tandan buah segar (TBS) terutama sawit mencapai 20,7 juta ton, dan dari pengolahan TBS tersebut dihasilkan Crude Palm Oil (CPO) sebesar 4,56 juta ton. Persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi, menurutnya bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik. 

Selama ini perijinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.

Komoditas Kelapa sawit selain sebagai komoditas perkebunan yang dominan, juga sebagai komoditas unggulan di Kaltim.  

Komoditas ini menjadi penyumbang terbesar terhadap ekspor non migas Provinsi Kalimantan Timur dan juga terhadap LPE Non Migas dan Batubara.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, EA Rafiddin Rizal, menegaskan pentingnya evaluasi oleh kabupaten/kota jika perusahaan pemegang IUP belum melaksanakan penanaman sesuai aturan. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perkebunan dan memastikan bahwa lahan yang telah diberi izin dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Hasil yang diharapkan dari Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 adalah tersusunnya kerangka kerja yang komprehensif dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah dan nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Acara Rakor yang berlangsung selama dua hari dimulai tanggal 15-16 Juli dirangkai penyerahan penghargaan bagi pendamping perkebunan sawit.

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari para pemangku kepentingan pembangunan daerah, termasuk unsur DPRD Provinsi Kalimantan Timur, perangkat daerah provinsi, instansi vertikal, mitra pembangunan perkebunan, asosiasi perkebunan, serta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait