Kaltim Akan Kembangkan Kebijakan Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan
03 Desember 2015
Admin Website
Berita Daerah
9726
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur segera mengembangkan kebijakan, terkait dengan upaya
mengatasi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini, sehingga dampaknya
berkelanjutan.
Hal itu dilakukan, sebagai tindaklanjut upaya Kaltim yang telah melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan berupaya menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta dampak yang diakibatkan oleh asap terhadap kesehatan masyarakat.
"Mekanisme penanganan dan penyidikan terjadinya kebakaran hutan telah ditangani bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu berkas penyidikan di limpahkan ke pengadilan," kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak beberapa pekan lalu.
Awang mengatakan, selama ini dalam kasus kebakaran hutan dan lahan telah didominasi dengan penanganan yang sifatnya represif, berupa pemadaman dan penegakan hukum.
"Jika melihat penyebab kebakaran hutan dan lahan, kebijakan yang diterapkan selama ini baru sebatas mengatasi masalah pembukaan lahan yang dilakukan dengan pembakaran," katanya.
Dengan kenyataan itu, Pemprov Kaltim akan mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan akibat konversi lahan, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan lahan gambut, sengketa lahan.
"Kebijakan yang telah diambil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan diarahkan pada pengkajian ulang ijin-ijin yang sudah diberikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Strategi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit tidak seharusnya mengakibatkan deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi karbon," katanya.
Sementara itu, Kebijakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh api dari aktivitas masyarakat selama pemanfaatan sumber daya alam adalah melalui penyadaran masyarakat dengan kegiatan yang lebih optimal. Kampanye penyadaran masyarakat akan diikuti dengan pemberdayaan, sehingga masyarakat mempunyai mata pencarian alternatif yang tidak merusak hutan.
"Perlu juga diterapkan mekanisme imbal jasa lingkungan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar mau menjaga kelestarian hutan," katanya.
Reformasi kebijakan hutan dan lahan juga sangat diperlukan terkait kebakaran hutan dan lahan akibat sengketa lahan dengan melakukan pengkajian ulang ijin pemanfaatan hutan dan lahan yang tumpang tindih untuk segera dilakukan terutama pada lahan-lahan yang bertumpang tindih dengan tanah ulayat masyarakat adat.
"Selama sengketa lahan belum terselesaikan, kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Hal itu dilakukan, sebagai tindaklanjut upaya Kaltim yang telah melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan berupaya menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta dampak yang diakibatkan oleh asap terhadap kesehatan masyarakat.
"Mekanisme penanganan dan penyidikan terjadinya kebakaran hutan telah ditangani bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu berkas penyidikan di limpahkan ke pengadilan," kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak beberapa pekan lalu.
Awang mengatakan, selama ini dalam kasus kebakaran hutan dan lahan telah didominasi dengan penanganan yang sifatnya represif, berupa pemadaman dan penegakan hukum.
"Jika melihat penyebab kebakaran hutan dan lahan, kebijakan yang diterapkan selama ini baru sebatas mengatasi masalah pembukaan lahan yang dilakukan dengan pembakaran," katanya.
Dengan kenyataan itu, Pemprov Kaltim akan mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan akibat konversi lahan, aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan lahan gambut, sengketa lahan.
"Kebijakan yang telah diambil dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan diarahkan pada pengkajian ulang ijin-ijin yang sudah diberikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Strategi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit tidak seharusnya mengakibatkan deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi karbon," katanya.
Sementara itu, Kebijakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh api dari aktivitas masyarakat selama pemanfaatan sumber daya alam adalah melalui penyadaran masyarakat dengan kegiatan yang lebih optimal. Kampanye penyadaran masyarakat akan diikuti dengan pemberdayaan, sehingga masyarakat mempunyai mata pencarian alternatif yang tidak merusak hutan.
"Perlu juga diterapkan mekanisme imbal jasa lingkungan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar mau menjaga kelestarian hutan," katanya.
Reformasi kebijakan hutan dan lahan juga sangat diperlukan terkait kebakaran hutan dan lahan akibat sengketa lahan dengan melakukan pengkajian ulang ijin pemanfaatan hutan dan lahan yang tumpang tindih untuk segera dilakukan terutama pada lahan-lahan yang bertumpang tindih dengan tanah ulayat masyarakat adat.
"Selama sengketa lahan belum terselesaikan, kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM