(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Koperasi Perkebunan Wajib Bayar Pajak

28 Oktober 2014 Admin Website Berita Kedinasan 8163
Koperasi Perkebunan Wajib Bayar Pajak
SAMARINDA. Terhitung sejak Oktober tahun ini bagi badan usaha yang berbentuk koperasi yang bergerak dibidang pertanian termasuk subsektor perkebunan yang memiliki penghasilan atau beromzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun menjadi wajib pajak.

"Dirjen Pajak telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan pengenaan pajak pertambahan nilai 10 persen atas barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati didampingi Kepala Bidang Mohammad Yunus, Senin (27/10).

Menurut dia, termasuk tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan dan hasil (produk) perkebunan) dengan batasan penghasilan (omzet) minimal yang telah ditetapkan.

Etnawati menyebutkan saat ini terdapat kebun plasma seluas 172.494 hektar dan kebun kelapa sawit rakyat sekitar 124.130 ha atau total 296.624 ha. "Sudah tentu banyak koperasi pekebun yang akan terkena aturan dan potensi pemasukan negara semakin besar," ujarnya.

Pada kondisi optimal lanjutnya, rata-rata produksi TBS mencapai 18 ton per hektar per tahun sehingga total produksi mencapai 5,339 juta ton setahun. Apabila harga TBS per kilogram diratakan semua umur Rp1.300 maka nilai transaksi mencapai Rp6,94 triliun.

"Bila dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen maka dana yang akan diperoleh negara sangatlah tinggi. Potensi ini akan memberikan peluang besar dari subsektor perkebunan untuk komoditi kelapa sawit belum termasuk komoditi lain," jelasnya.

Dijelaskan Etnawati, luasan perkebunan kelapa sawit Kaltim tahun 2013 mencapai 1,140 juta hektar dengan produksi TBS 6,5 juta ton dengan produksi crude palm oil (CPO/minyak mentah sawit) sekitar 1,7 juta ton.

Sebagian besar produksi CPO Kaltim diekspor melalui daerah lain (Riau dan Sumatera Utara) karena belum memiliki pelabuhan khusus. "Tekad Gubernur Awang Faroek Ishak membangun KIPI Maloy sebagai kawasan ekonomi khusus harus diwujudkan," jelas Etnawati.

Dia menambahkan pengendalian volume ekspor CPO dilakukan pemerintahmelalui mekanisme penerapan bea keluar (BK) yang bertujuan penegndali ketersediaan CPO dalam negeri namun tetap bersaing dipasaran internasional juga sumber pendapatan negara.

Dalam kurun waktu lima tahun BK CPO sangat besar pada tahun 2008 sebesar Rp13,5 triliun dari target Rp4,1 triliun, tahun 2009 sebesar Rp566 miliar dari target Rp1,4 triliun, tahun 2010 realisasi Rp8,9 triliun dari target Rp5,5 triliun, tahun 2011 sebesar Rp28,9 triliun dari target Rp5,1 triliun dan tahun 2012 realisasi Rp23,3 triliun dari target 10 triliun. (mas/vb)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait