(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Masyarakat Diajak Ramai-ramai Tanam Sawit

19 Juni 2008 Admin Website Artikel 4992
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Lonsum yang beroperasi di Kecamatan Muara Pahu dan Jempang dengan luas lahan 26.500 hektare, PT Kruing Lestari Jaya di Kecamatan Damai, Muara Lawa, dan Bentian Besar dengan luas lahan 6.500 hektare, serta PT Harapan Rimba Raya yang beroperasi di Kecamatan Damai dengan luas lahan 12.000 hektare.

#img1# Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat Ir H Achmad Sofyan MM menjelaskan, saat ini perusahaan sudah mulai melakukan penanaman sawit. PT Farinda Bersaudara misalnya, sudah menanam 800.000 bibit, PT Kruing Lestari Jaya 413.775 bibit, PT Harapan Kaltim Lestari 330.275 bibit, PT Harapan Rimba Raya 504.000 dan PT KSD 440.000 bibit dan PT Lonsum sudah berproduksi.

Ketika ditanya penyebab banyak perusahaan yang mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit namun hanya 7 saja yang beroperasi, ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Kutai Barat ada sekitar 126 perusahaan yang mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit di 21 kecamatan.

Menurutnya, wajar saja kalau hanya sedikit perusahaan yang beroperasi. Pasalnya, perusahaan menghadapi beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk dapat dilaksanakan sebuah perkebunan kelapa sawit pihak perusahaan harus melalui 6 dinas yaitu izin tata ruang dari Bappeda Kubar, izin perkebunan dari Dinas Pertanian kemudian masalah amdal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat, status tanah dari BPN Kubar dan Dinas Kehutanan terkait dengan izin pemanfaatan kayu (IPK).

Bila itu semua dapat diselesaikan kemudian tidak lupa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tempat lokasi pengembangan kebun kelapa sawit. Jika timbul pro dan kontra dari masyarakat setempat, maka proses pembangunan perkebunan kelapa sawit akan mengalami hambatan. "Namun apabila semua proses ini berjalan dengan baik maka final akhirnya berada di bagian ekonomi untuk mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Ditambahkannya, bahkan yang paling membuat lama perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi apabila di areal itu ada kayu karena untuk menghilangkan itu harus mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan. Kalau melakukan penebangan tanpa izin dari Dinas Kehutanan akan menimbulkan masalah tersendiri bagi pihak perusahaan.

"Semua ini ini penyelesaian tergantung dengan keadaan karena bersifat relatif, sehingga tidak bisa dibilang lama karena ada proses tahapan yang dilalui," ujarnya.

Berkaitan dengan terjadinya kerusakan hutan akibat eksploitasi kayu dari lahan perkebunan sawit, Sofyan membantah telah terjadi di Kubar karena dari perusahaan perkebunan yang ada belum melakukan kegiatan di lahan tersebut, karena hingga sekarang ini mereka masih sebatas melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Bina Program Hutan Ir Dodit Agus Riyono mengatakan, memang benar ada izin dari Dinas Kehutanan Kubar yaitu izin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan kepada perusahaan kelapa sawit yang hendak membuka lahannya, dan bea yang dikeluarkan perusahaan tersebut berkaitan dengan ukuran kayunya mulai dari 10 cm, 20-30 cm dan 30 cm ke atas.

"Hanya saja saya lupa berapa beanya namun itu sesuai dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," ujarnya melalui ponsel. Perlu diketahui, berdasarkan hasil data yang dikeluarkan Distan Kubar dari 126 perusahaan yang mengajukan pembangunan perkebunan kelapa sawit tercatat ada sekitar 1.996.587,348 hektare namun yang baru terpakai hanya 67.962 hektare. Sisa yang belum terkelola sebanyak 1.928.625,348 hektare.

Perusahaan Jangan Jadi Makelar

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kutai Barat (Kubar) Drs Yahya Marthan MM mendesak pihak perusahaan yang mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit di Kubar untuk tidak menjadi makelar kelapa sawit. Artinya, perusahaan menjual izin lokasi perkebunan ke investor. Akibatnya program pengembangan kelapa sawit di Kutai Barat yang menjadi program Pemkab Kubar yang bertujuan mensejahterakan masyarakat tidak dapat terlaksana dengan baik.

"Jadi saya tegas kepada pihak-pihak yang memegang hak izin perkebunan kelapa sawit untuk segera melaksanakan program pembangunan perkebunan kelapa sawit bukan lari sana lari sini menjual izin perkebunan ke investor yang bermodal besar untuk dibangun perkebunan sawit," kata Marthan di ruang kerjanya, Senin (10/6).

Jangan sampai, lanjutnya, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat kenapa lahan di kampung mereka dikavling untuk menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit, namun hingga sekarang tidak ada aktivitas perkebunan. "Itu akan sangat berbahaya, akan membentuk ketidakpercayaan masyarakat. Sehingga di masa yang akan datang tidak ada lagi warga simpati untuk menanam kelapa sawit. Padahal ini sumber pendapatan yang menjanjikan di samping tanaman karet sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kubar," ujarnya.

Dijelaskannya, sebenarnya kondisi sawit tidak jauh berbeda dengan tanaman karet yang telah membudidaya di masyarakat Kubar tahun 1990. Sebelumnya banyak masyarakat yang menentang dan tidak percaya dengan tanaman karet. Namun setelah mengetahui hasilnya, tanpa di komando masyarakat sekarang mulai menanam karet.

"Salah satu program Pemkab Kubar, selain menantang keseriusan pihak perusahaan untuk berinvestasi, Pemkab juga menantang 21 camat dan 21 kasi pemerintahan di 21 kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tanaman sawit," ujarnya.

Masyarakat Harus Sejahtera

UNTUK mendukung rencana penanaman sawit, Camat Mook Manaar Bulatn Normah akan memanggil seluruh Kepala Kampung, Ketua Badan Permusyawah Kampung (BPK), Kepala Adat dan tokoh masyarakat di wilayahnya untuk mensosialisasikan perkebunan kelapa sawit. Sosialisasi yang akan disampaikan juga terkait masalah perkebunan inti plasma, penanaman bibit, hingga pengemasan bibit siap jual.

Normah juga mengharapkan masyarakat Kecamatan Mook Manaar Bulatn ke depan bisa mengubah pola pertanian dan perkebunan yang semula masih menggunakan pola alami (tradisional) dan beralih dengan pola ilmiah (modern). Sehingga target dan hasil yang diperoleh dalam pertanian dan perkebunan akan lebih meningkat dan masyarakat bisa sejahtera.

Sedangkan kepada pihak perusahaan yang telah membuka maupun yang ingin membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mook Manaar Bulatn, hendaknya bisa lebih transparan. "Dengan begitu, masyarakat bersedia lahannya dibuka untuk lahan perkebunan. Jika ada masyarakat yang belum bersedia lahannya dibuka, biarlah lahan tersebut tidak digarap dulu," ujarnya.

DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, RABU, 18 JUNI 2008

Artikel Terkait