(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Menggelorakan Agrobisnis dan Partisipasi Masyarakat

13 Mei 2008 Admin Website Artikel 4140
KEBIJAKAN yang terjadi selama ini bisa dikatakan sebagai hal yang salah urus. Persoalan salah urus inilah yang perlu diperhatikan untuk diperbaiki agar warga kedepan tidak ada lagi hidup di bawah garis kemiskinan.

Salah satu langkah tepat menurut Awang Faroek Ishak (AFI) selaku orang nomor satu di pemerintahan Kutim adalah melalui revitalisasi pertanian dalam arti luas. Pemerintah harus menggelorakan sektor agrobisnis pada bidang perkebunan kelapa sawit dengan mendukung partisipasi masyarakat berdasarkan keadilan.

Pemberdayaan masyarakat secara optimal dan bijaksana pada seluruh potensi sumber daya yang dimiliki, dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah dan kemampuan daya siang. Selanjutnya perlu upaya menciptakan kondisi iklim investasi yang kondusif dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang berkembang.

Semua ini tentunya berpijak kepada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pertanian nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Berikut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 117/PMK.06/2006 tentang kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan serta lebih dikuatkan lagi dengan peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang perizinan usaha perkebunan yang baru.

Tujuan kebijakan dimaksud adalah meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal. Kemudian mendukung pengembangan wilayah tertentu.

Pengertian revitalisasi perkebunan menurut Kepala Dinas Perkebunan Kutim Akhmadi Baharuddin yang didampingi Suprayitno, Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kutim, mengandung arti suatu usaha percepatan pengembangan pembangunan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tanaman perkebunan seperti tanaman kelapa sawit.

Hal itu didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan atau tanpa melibatkan perusahaan di bidang usaha perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengelolaan dan pemasaran hasil.

Lebih jauh menurut Kadis Perkebunan, pengembangan perkebunan kelapa sawit yang marak di Kutim, yakni kebun inti mempunyai arti dimana perusahaan perkebunan besar (Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah) yang telah memiliki legalitas hukum yang bergerak di bidang perkebunan.

Pengertian plasma adalah pekebun (petani) yang tergabung dalam koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan. Sedangkan kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil/pekebun dengan usaha menengah dan atau usaha besar sebagai mitra usaha disertai dengan pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 13 MEI 2008

Artikel Terkait