(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pertanian di Kaltim

13 Agustus 2012 Admin Website Artikel 5791
SAMARINDA. Pemprov Kaltim telah mengembangkan beberapa kawasan sentra produksi pertanian melalui pendekatan sistem agrobisnis industri pengolahan dengan memanfaatkan produk hasil pertanian (industri hulu dan industry hilir), seperti terbangunnya kawasan industri Kariangau, Maloy dan lainnya.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Froek Ishak pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim pada sidang paripurna DPRD Kaltim, Selasa (7/8).

Pemprov Kaltim ujar Gubernur mengalokasikan anggaran pertanian sebesar Rp62,6 miliar pada Tahun Anggaran 2011. Jumlah tersebut dinilai sudah mencukupi target dan sasaran yang ditetapkan RKPD 2011 dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan pertanian dalam arti luas.

Namun demikian, Pemerintah tambah Awang, menyadari bahwa alokasi anggaran pertanian belum sepenuhnya memenuhi tuntutan para petani dan nelayan di Kaltim, namun Pemprov Kaltim telah berupaya melaksanakan beberapa program ke arah peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan.

"Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah program Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui pelatihan petani dan pelaku agribisnis serta peningkatan kemampuan lembaga pertanian," katanya.

Sementara itu, sesuai dengan Visi Kaltim Bangkit 2013 yaitu; "Mewujudkan Kaltim sebagai Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka Menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera", maka pembangunan pertanian di Kaltim ke depan diarahkan pada Sistem dan Usaha Agribisnis". Pendekatan sistem agribisnis tersebut ditekankan pada tiga hal, yaitu pertama; melalui pembangunan agribisnis, pendekatan pembangunan pertanian ditingkatkan dari pendekatan produksi ke pendekatan yang berbasis agribisnis. Dengan Orientasi bisnis maka pengembangan usaha bisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan menjadi pertimbangan utama.

Kedua; dalam pembangunan agribisnis, pemba-ngunan pertanian bukan semata-mata pembangunan sektoral, namun juga terkait dengan lintas sektoral, dan sangat ditentukan oleh agroindustri hilir, agroindustri hulu dan lembaga jasa penunjang.

Ketiga; pembangunan pertanian bukan sebagai pembangunan parsial pengembangan komoditas, melainkan sangat terkait dengan pengembangan wilayah, khususnya pedesaan yang berkaitan erat dengan upaya-upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pertanian. (ina/hmsprov)

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait