(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan/Bibit Tanaman Karet 170 Ha

09 Agustus 2012 Admin Website Pengumuman 3322

PENGUMUMAN PEMENANG 

Nomor : 027/16/Pan-Karet/2012

Pengadaan Bahan / Bibit Tanaman Karet 170 Ha

 

Berdasarkan hasil evaluasi, pembuktian kualifikasi dan hasil peninjauan ke lokasi pembibitan (ketersediaan bibit karet payung satu) serta Penetapan Pemenang dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012, dengan ini Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012, mengumumkan bahwa pemenang pelelangan umum pascakualifikasi dimaksud adalah sebagai berikut :

      PEMENANG PERTAMA  :

Nama Perusahaan

Alamat Perusahaan


N P W P

Lama Waktu
Pelaksanaan


Harga Penawaran terkoreksi

 

:

:



:

:


:


CV. Sinar Fajar

Jl. Perum Bumi Sempaja Blok HA No. 151 Samarinda


02.951.645.7-722.000

60 (enam puluh) Hari Kalender


Rp. 689.500.000,-

(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

      PEMENANG KEDUA  :

Nama Perusahaan

Alamat Perusahaan

N P W P

Lama Waktu
Pelaksanaan


Harga Penawaran terkoreksi

 

:

:


:

:


:


CV. Lazuardi

Jl. Kedondong Dalam III No 54 Samarinda


01.977.237.5-722.000

60 (enam puluh) Hari Kalender


Rp. 787.050.000,-

(Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)

 Catatan Bagi Peserta / rekanan yang tidak lulus:

1. CV. Graha Mandiri

 

:
SKMB (Surat Keterangan Mutu Benih) Tidak Ada (Bibit diluar Provinsi Kalimantan Timur

2. CV. Fajar Utama
:
Jumlah bibit yang bersertifikat tidak mencukupi keperluan


3. CV. Etam Bumi Lakipadada

 

:
Photo kopi STNK tidak ada

4. CV Hasil Murni

 

:
Jumlah Bibit yang bersertifikat tidak mencukupi keperluan

5. A2H Jaya

 

:
Pemberi Jaminan Suply tidak terdaftar dalam surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan

6. CV Ananda Utama

 

:
Dokumen peralatan Truk Tidak Lengkap

Kepada peserta lelang yang keberatan terhadap keputusan ini dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa DPA-SKPD Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur selambat - lambatnya 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman ini.

Demikian diumumkan, untuk proses selanjutnya pemenang tersebut diatas dapat menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

 

 

Samarinda, 9 Agustus 2012.

                                                                                Panitia Pengadaan Barang/Jasa

 

Artikel Terkait