(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Prioritaskan Pembangunan Pabrik Pengolahan Karet

16 Desember 2014 Admin Website Berita Daerah 4115
Prioritaskan Pembangunan Pabrik Pengolahan Karet

SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar hearing maraton bersama dua SKPD, yakni Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Peternakan Kaltim, Selasa (9/12).

Rapat dengar pendapat membahas program anggaran perubahan 2015, program anggaran kinerja yang sudah berjalan serta mengupas Renstra Dinas Perkebunan dan Dinas peternakan Kaltim hingga pemaparan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2013.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Edy Kurniawan. Hadir juga Sekretaris  Muspandi bersama beberapa anggota Komisi II, yakni Ahmad, Artya Fathra Marthin, Marthinus, Sandra Puspa Dewi, Ismail, Wibowo Handoko, Rusman Ya’qub, dan Suterisno Thoha.

Etnawati, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim  dalam pertemuan menguraikan peran perkebunan dalam visi Kaltim Maju 2030 dengan transformasi ekonomi menjadikan perkebunan sebagai tulang punggung dan sektor utama upaya transformasi ekonomi berbasiskan SDA terbarukan.

Ini bisa dicapai melalui peningkatan daya saing dan nilai tambah produk perkebunan sekaligus pemain penting dalam menerapkan konsep green growth dan upaya penurunan emisi rumah kaca.

Setelah Komisi II meminta Renstra (Rencana Strategis), road map, blue print dan DPA-RKA TA.2015 beserta rencana perubahan kepada dua instansi terkait tersebut, Etnawati menguraikan, perkebunan swadaya masyarakat yang dibina oleh Dinas Perkebunan yang berlokasi di sepanjang jalan poros Balikpapan-Bontang telah mencapai sekitar 8.000 hektare dari target 10.000 hektare.

Dinas Perkebunan Kaltim  menargetkan mengembangkan 1 juta hektare kelapa sawit tahap kedua setelah program 1 juta hektare tercapai.

Ia menambahkan pabrik CPO di Kaltim yang telah beroperasi mencapai 60 pabrik dan 8 pabrik lagi masih dibangun. Terbanyak berada di kabupaten Kutim.

Meskipun begitu, Muspandi berharap juga dibangun pabrik pengolahan karet, mengingat karet adalah komoditi unggul di Kaltim. “Kaltim tidak mempunyai pabrik pengolahan karet, padahal karet merupakan produk perkebunan unggulan kedua setelah kelapa sawit,” kata Muspandi.

Serupa Edy menambahkan, ia menyayangkan dengan perkebunan yang cukup luas, pabrik pengolahan karet tak ada. “Bahkan penyamakan saja tidak ada," ungkapnya.

Selain itu, forum tersebut juga membahas Perda tentang penggunaan jalan raya yang melarang kendaraan pengangkut kelapa sawit melintas yang berakibat peningkatan biaya transportasi yang mencapai Rp 30 miliar setiap kali panen.

Kepala Dinas Peternakan Dadang Sudarya menambahkan, Dinas Peternakan kini mengembangkan bibit sapi sebanyak 2 juta ekor hingga 2018. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Ismail sambil menimpali beberapa program serupa yang diajukan perkebunan,

"Dengan APBD provinsi, program 50.000 ekor sampai 2018, artinya 2014 hingga 2015 targetnya ada 11.000 ekor. Jika ada rencana kegiatan, harus ada refleksi sebelumnya. Satu juta hektare tahap kedua ini harapan saya jelas masyarakat mana yang terima. Tapi kalau didominasi pihak ketiga maka itu percuma. Kalau ini ke perusahaan maka siapa yang jamin, plasma yang membiayai inti. Persoalan yang sudah lewat ini tentu menjadi pemikiran kita ke depannya," ungkap anggota komisi dari Fraksi PPP-Nasdem tersebut.

Muspandi menimpali "Dua juta target ternak" yang menjadi sasaran dari APBN dan APBD. Sementara dari tambang dan sawit belum diketahui seperti apa. Oleh karena itu, Komisi II mengharapkan Dinas Perkebunan untuk merealisasikan program peremajaan kebun kelapa sawit milik masyarakat.

Komisi II menyarankan kepada Dinas Perkebunan untuk menambah luas lahan kebun percontohan agar lebih leluasa dalam melakukan pengembangan penelitian produk perkebunan.

Juga diharapkan Dinas Perkebunan memprioritaskan kepemilikan lahan perkebunan sawit pada rakyat daripada korporasi pada pengembangan 1 juta hektare tahap kedua. Kepada Dinas Peternakan juga diminta secepatnya menyusun dan mengajukan Perda tentang Larangan Pemotongan Induk Hewan Produktif.  (hms)

SUMBER : SEKRETARIAT DPRD PROV. KALTIM

Artikel Terkait