Pupuk Bersubsidi Bukan Gratis
21 Desember 2009
Admin Website
Artikel
10047
#img1# "Pupuk bersubsidi bukan merupakan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma. Harga pupuk ini lebih murah dibanding harga pasaran. Bahkan hingga setengah dari harga pasaran," kata Kadistan Berau Nanang.
Pupuk urea berdasarkan Permentan dijual Rp 1.200 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.050 per kg, pupuk superphos Rp 1.550 per kg, pupuk NPK phonska Rp 1.750 per kg, NPK Pelangi Rp 1.830 per kg, NPK kujang Rp 1.586 per kg dan pupuk organik Rp 500 per kg.
"Pupuk bersubsidi itu bukannya diberikan secara gratis kepada petani atau kelompok tani. Tapi pupuk itu dibeli dengan harga yang lebih murah dari yang dijual dipasaran," tegas Nanang menanggapi keluhan para petani yang disampaikan kepada Bupati Berau Mekmur HAPK.
Dijelaskan bahwa selama ini petani maupun kelompok tani salah persepsi terhadap pupuk bersubsidi. Para petani menganggap bahwa pupuk bersubsidi diberikan secara gratis. Padahal untuk mendapatrkan pupuk itu harus dibeli dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
"Kalau yang berbentuk bantuan seperti yang diinginkan petani itu tidak bisa lagi. Sekarang kalau yang berbentuk bantuan harus satu paket. Seperti untuk pengembangan tanaman kedelai. Bantuan yang diberikan tidak hanya pupuk. Tapi satu paket dengan yang lainnya," terangnya.
Untuk membeli pupuk bersubsidi, kelompok tani harus mengajukan permintaan berdasarkan rencana definitif kerja kelompok (RDKK). Setelah itu, petugas penyuluh mengecek kebenaran kelompok tani yang mengajukan permintaan tersebut.
"Jadi untuk membeli pupuk bersubsidi tidak sembarangan. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap pupuk bersubsidi," paparnya.
Petugas penyuluh pertanian di lapangan melakukan pengawasan terhadap keluarnya pupuk bersubsidi yang dilakukan distributor dan dari PT PKT (Pupuk Kaltim). Bahkan PKT memberikan laporan berapa banyak pupuk bersubsidi yang telah disalurkan.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 21 DESEMBER 2009