(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Raperda Perkebunan Benteng Perekomomian Berkelanjutan

22 Maret 2017 Admin Website Berita Daerah 3741
Raperda Perkebunan Benteng Perekomomian Berkelanjutan
SAMARINDA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan benteng perekonomian berkelanjutan berbasis kerakyatan sehingga perlu didukung oleh semua pihak. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan ketika memimpin rapat Komisi II dengan BPN Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan lainnya, Selasa (21/3).

Menurut Edy, semangat dari raperda ini adalah bagaimana adanya payung hukum yang nantinya dapat menjadi acuan bersama baik kabupaten/kota maupun Provinsi Kaltim dalam menciptakan pembangunan perkebunan yang jauh lebih baik lagi sekarang.

"Intinya, bagaimana memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dari sektor perkebunan yang otomatis memberikan dapak positif bagi pendapatan daerah. Terlebih sektor ini terbaharukan sehingga dapat berkesinambungan," tegas Edy didampingi Rusman Ya’kub, Muspandi, Andika Hasan, dan Artya Fatra Martin.

Senada, Rusman Ya’kub mengatakan pentingnya harus ada peta kawasan yang kongkrit agar mampu menjadi benteng dari alih fungsi lahan. Oleh sebab itu sudah seharusnya masuk dalam draf raperda dimaksud.

Pasalnya, raperda ini tidak hanya mengatur soal perkebunan sawit saja akan tetapi lebih dari itu, mengatur pula tentang pertanian dan ketahanan pangan Kaltim kedepan. Sehingga tercapai perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan.

"Bagaimana masa depan perkebunan Kaltim bisa terselamatkan. Sebab sudah menjadi rahasia umum kalau hingga saat ini belum ada penetapan wilayah yang jelas terhadap perkebunan berkelanjutan di setiap daerah di Kaltim," tuturnya.

Politikus PPP itu berharap agar raperda ini nantinya tidak mandul. Artinya, jangan samapi ketika sudah disahkan tidak bisa berperan maksimal karena berbenturan dengan bidang lain seperti pertambangan dan lainnya.

Hal yang sama diutarakan, Muspandi menyebutkan hal yang tidak kalah pentingnya untuk masuk dalam draf raperda ini adalah terkait penetapan harga komoditas perkebunan karena banyak terjadi perusahaan yang membeli TBS sawit dibawah harga yang ditentukan oleh pemerintah.

"Petani bayak dirugikan karena tidak sesuai dengan harga yang semestinya. Ini sudah sering kali terjadi khususnya di daerah Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, sehingga dibutuhkan perhatian serius dari pemerintah," ucap Muspandi.

Dia menambahkan, pihaknya berupaya agar dalam penetuan harga khususnya untuk komoditi kelapa sawit dapat diatur dalam salah satu pasal di draf raperda ini, termasuk penetapan sangsi tegas bagi perusahaan yang melanggar.(hms4)

SUMBER : SEKRETARIAT DPRD PROV. KALTIM

Artikel Terkait