Siapkan Uang Jaminan Rp 1 Miliar
26 Juni 2008
Admin Website
Artikel
4122
#img1# Warga bersedia menghentikan aksinya setelah tuntutan ganti rugi terhadap PT Karya Prima Agro Sejahtera ( KPAS), perusahaan sawit yang menyerobot Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ladang warga, bersedia memberikan ganti rugi.
Meski kesepakatan belum final, dalam pertemuan antara perwakilan warga Desa Miau Baru dengan perwakilan PT KPAS di Pemkab Kutim, Rabu (25/6), kedua pihak sepakat mencari titik temu atas perselisihan mereka.
Perwakilan warga Miau Baru, Wilson Langet dan Ketua Adat Desa, Pai Ding, meminta uang jaminan ganti rugi Rp 1 miliar sebagai bukti keseriusan perusahaan memberikan ganti rugi, disambut baik perwakilan PT KPAS, Sri Indarto.
"Yang jelas kami tidak pulang dengan tangan kosong. Jadi minimal hari ini ada uang jaminan sebesar Rp 1 miliar, yang disepakati oleh perusahaan sebagai bukti mereka akan memberikan ganti rugi," ujar Wilson Langet.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT KPAS Sri Indarto, mengaku sangat setuju dengan konsep uang jaminan. Hanya saja, Indarto mengusulkan agar uang jaminan dari PT KPAS untuk sementara dititip dalam rekening bersama yang ditandatangani perwakilan warga dan perusahaan. Uang tersebut baru dapat dicairkan setelah Pemkab Kutim melakukan inventarisasi kerugian warga akibat aktivitas land clearing perusahaan PT KPAS.
Selain itu, dengan adanya uang jaminan tersebut, Indarto meminta enam unit buldozer milik kontraktor PT KPAS, yang ditahan warga sejak April lalu dikembalikan.
"Kami juga ingin sekali bermitra dengan masyarakat, sebagai buktinya kami bersedia menyediakan uang ganti rugi. Tapi harapan saya alat berat milik kontraktor PT KPAS segera dilepas," ujar Sri Indarto.
Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ismunandar dan Kadis Perkebunan Akhmadi Baharuddin. Turut hadir Kabag Pemerintahan Dobby Rizani, Kepala Badan Kesbang Linmas Irawansyah, Kasubdin Penyelesaian Sengketa Pertanahan Edy R. Junaidi, Kasatpol PP, Sarwono Hidayat dan perwakilan Polres Kutai Timur, Kabag Ops AKP AA Gede Alit.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, KAMIS, 26 JUNI 2008