(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Serahkan Sertifikat Klasifikasi Kebun

29 Maret 2011 Admin Website Artikel 8621
Balikpapan. Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Aston, Balikpapan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Sertifikat Klasifikasi Kebun secara simbolis kepada masing - masing kelas penilaian, disela Pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan Kalimantan Timur Tahun 2011 pagi tadi, Selasa (29/3).

Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh Bapak H Sulaiman Gafur, SE selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, H.M. Nurdin, Kadisbun Prov.  Kaltim dan Sri Ardiati wakil dari Dirjenbun Kementerian Pertanian kepada masing - masing peraih penghargaan.

Berdasarkan hasil penilaian terakhir sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 525/K.308/2010 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan di Kalimantan Timur tahun 2009 sebanyak 6 kebun termasuk dalam kategori kelas I, 10 kebun masuk dalam kategori kelas II, 16 kebun masuk dalam kategori kelas III, 3 kebun masuk dalam kategori kelas IV dan 2 kebun masuk dalam kategori kelas V.

Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kepatuhan usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja, serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian akan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.

Hasil Penilaian Usaha Perkebunan akan menjadi dasar guna menetapkan kelas kebun, yang ditentukan berdasarkan nilai dari 8 sub sistem yaitu legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan. Menurut Permenten Nomor : 07/Permenten/OT/140/2/2009, perkebunan dikategorikan ssebagai kelas I (baik sekali) apabila mencapai nilai 80-100, kelas II (baik) dengan nilai60-79, kelas III (sedang) dengan nilai 40-59, kelas IV (kurang) dengan nilai 20-39 dan kelas V (kurang sekali) dengan nilai 0-19.

Kebun yang dinilai harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sudah beroperasi bukan kebun baru), memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), bersedia dinilai dan membuat Surat Pernyataan diatas materai tentang kesedian untuk dinilai, serta telah melunasi pembayaran retribusi dan regestrasi sebagaimana diatur Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Hasil penilaian ditandatangani oleh petugas yang telah memiliki legalitas penilaian dan sertifikat dari Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian Indonesia.

Untuk memotivasi peningkatan kinerja, kebun yang naik kelas diberi piagam penghargaan dan untuk kebun yang kelasnya turun menjadi kelas IV dan V diberikan peringatan berupa teguran dan saran. Bagi kebun kelas IV, peringatan diberikan 3 kali dengan selang waktu 6 bulan dan untuk kelas V diberikan satu kali dengan selang waktu 6 bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut perkebunan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, maka Izin Usaha Perkebunannya dicabut.

Dilihat dari aspek teknis kebun secara fisik, penurunan kelas ditandai dengan turunnya kinerja antara lain disebabkan tidak adanya peremajaan, berkurangnya luasan, tidak optimalnya pemanfaatan lahan kurangya perawatan dan rendahnya produktifitas. Dari aspek manajemen, kebun-kebun tersebut tidak secara lengkap memiliki kelengkapan data kebun seperti pembiayaan, produksi, pemasaran, serta kurangnya sumber daya manusia. Sedang dari aspek pengolahan, perkebunan tidak memiiki alat prosessing pengolahan hasil produksi secara lengkap. Dari aspek sosial ekonomi, kebun-kebun tersebut dinilai kurang perduli kepada masyarakat sekitar kebun.

Daftar Perusahaan Penerima Sertifikat Klasifikasi Kebun :

1. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Operasional Tahun 2009

KATEGORI KELAS I : PT REA KALTIM PLANTATIONS

KATEGORI KELAS II : PT SUKSES TANI NUSA SUBUR

KATEGORI KELAS III : PT SENTOSA KALIMANTAN JAYA

2. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan Tahun 2009

PT SAWIT KALTIM LESTARI


SUMBER : SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM

Artikel Terkait