(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Kaltim periode 1-15 September 2024 naik menjadi Rp2.815,37

13 September 2024 PPID Berita Daerah 8735
Harga TBS Kaltim periode 1-15 September 2024 naik menjadi Rp2.815,37

SAMARINDA. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur periode 1-15 September 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.815,37 per kg, untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas.

"Harga sebesar ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Jumat.

Dalam tiga periode terakhir, harga TBS Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengalami kenaikan, yakni periode 1-15 Agustus naik menjadi Rp2.693,69 per kg, periode 16-31 Agustus kembali naik menjadi Rp2.752,49, dan periode 1-15 September naik lagi menjadi Rp2.815,37 per kg.

Sedangkan harga TBS yang dipanen dari pohon di bawah umur 10 tahun, rinciannya dari pohon umur tanam 3 tahun ditetapkan senilai Rp2.480,71 per kg, naiki ketimbang periode sebelumnya (16-31 Agustus) yang senilai Rp2.425,38 per kg.

TBS dipanen dari pohon umur 4 tahun ditetapkan seharga Rp2.647,45 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang sebesar Rp2.588,52 per kg.

Kemudian TBS dari pohon umur 5 tahun Rp2.661,76 per kg, umur 6 tahun Rp2.690,02 per kg, umur 7 tahun Rp2.706 per kg, umur 8 tahun Rp2.726,51 per kg, dan TBS dipanen dari pohon umur 9 tahun naik menjadi Rp2.782,58 per kg.

Rafiddin juga mengatakan untuk harga crude palm oil (CPO) tertimbang periode 1-15 September sebesar Rp12.612,29 per kg, terjadi kenaikan tipis ketimbang 16-31 Agustus yang sebesar Rp12.561,45 per kg.

Untuk harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang ditetapkan sebesar Rp8.212,37 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp8.089,24 per kg.

Ia menjelaskan tim penetapan harga tersebut terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit

Rafiddin yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS ini mengatakan harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.

"Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan," ujar dia.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait