Dua Perusahaan Dikomplain
11 Mei 2011
Admin Website
Artikel
4378
SANGATTA – Selain banyak memberikan manfaat dalam
sektor ketenagakerjaan dan perekonomian, perkebunan di Kutim sering
sekali berbenturan dengan warga. Masalah yang muncul kebanyakan terkait
plasma yang tidak ditunaikan perkebunan kelapa sawit. Masalah lainnya
ganti rugi lahan milik warga yang tidak dilakukan perusahaan.
Contoh terbaru, ratusan warga dari Desa Manubar Kecamatan Sandaran melakukan demo ke PT SA, perusahaan kelapa sawit di wilayah itu, Minggu (7/5). Warga menilai, perusahaan sudah melakukan beberapa pelanggaran. Plasma yang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan, ternyata tidak dilakukan.
“PT SA sudah mendapatkan izin sejak 2007. Sekarang sudah menanam 6 ribu hektare. Tapi, tak satu hektare pun diberikan ke warga sebagai plasma,” kata Andi Nurdin, wakil dari warga Manubar.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga menggusur lahan warga tanpa ganti rugi. “Bahkan, tidak ada kata-kata permisi,” tambah Nurdin. Alhasil, warga hanya bisa gigit jari melihat tanahnya digunduli dan dijadikan kebun sawit.
Warga meminta DPRD Kutim melakukan hearing atas masalah ini. Harus ada keputusan politis untuk membantu warga. Keputusan konvensional diyakini tidak akan memberikan dampak buat warga. “Warga sudah melapor ke DPRD. Kami menunggu warga kesiapan anggota dewan menerima kami,” tambah Nurdin.
Selain masalah perkebunan di Manubar, masalah juga muncul di daerah Kecamatan Batu Ampar. Koperasi Beliwir Rakyat Benua (BRB) menuntut PT TP segera merealisasikan kebun plasma seluas 370 hektare. Pihak koperasi sudah memberikan izin untuk dikerjakan. Sebanyak 150 KK warga Rantau Beliwit menunggu kepastian dari PT TP. “Selama ini alasan yang diberikan perusahaan tidak jelas,” kata Manajer Koperasi BRB Aditya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 11 MEI 2011
Contoh terbaru, ratusan warga dari Desa Manubar Kecamatan Sandaran melakukan demo ke PT SA, perusahaan kelapa sawit di wilayah itu, Minggu (7/5). Warga menilai, perusahaan sudah melakukan beberapa pelanggaran. Plasma yang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan, ternyata tidak dilakukan.
“PT SA sudah mendapatkan izin sejak 2007. Sekarang sudah menanam 6 ribu hektare. Tapi, tak satu hektare pun diberikan ke warga sebagai plasma,” kata Andi Nurdin, wakil dari warga Manubar.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga menggusur lahan warga tanpa ganti rugi. “Bahkan, tidak ada kata-kata permisi,” tambah Nurdin. Alhasil, warga hanya bisa gigit jari melihat tanahnya digunduli dan dijadikan kebun sawit.
Warga meminta DPRD Kutim melakukan hearing atas masalah ini. Harus ada keputusan politis untuk membantu warga. Keputusan konvensional diyakini tidak akan memberikan dampak buat warga. “Warga sudah melapor ke DPRD. Kami menunggu warga kesiapan anggota dewan menerima kami,” tambah Nurdin.
Selain masalah perkebunan di Manubar, masalah juga muncul di daerah Kecamatan Batu Ampar. Koperasi Beliwir Rakyat Benua (BRB) menuntut PT TP segera merealisasikan kebun plasma seluas 370 hektare. Pihak koperasi sudah memberikan izin untuk dikerjakan. Sebanyak 150 KK warga Rantau Beliwit menunggu kepastian dari PT TP. “Selama ini alasan yang diberikan perusahaan tidak jelas,” kata Manajer Koperasi BRB Aditya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 11 MEI 2011