(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gaji ke 13 Cair Bulan Ini

08 Juni 2012 Admin Website Artikel 9869

JAKARTA. Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 segera mereka nikmati. Akhir bulan lalu, persisnya 28 Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun bulan ke-13.

Kementerian Keuangan tengah memproses mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Rencananya pelaksanaannya pada bulan Juni ini. "Nanti aku cek dulu ya. Itu harusnya di Dirjen Anggaran," kata Menkeu Agus Martowardojo di kantornya kemarin.

Gaji ke-13 bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pencairan gaji tambahan tersebut. Setelah itu, Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di setiap daerah untuk mencairkan. Tahun ini, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 212,24 triliun. Anggaran tersebut sudah memperhitungkan pembayaran gaji ke-13.

Saat ini daftar gaji masing-masing PNS di bulan Juni tengah direkap untuk dijadikan acuan pembayaran. Pembayaran gaji ke-13 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

"Besarnya gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan yang dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus. Sementara bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu disebutkan, "Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Jika pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka nominal untuk bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Dalam PP tersebut disebutkan, yang termasuk pegawai negeri adalah PNS, anggota TNI, dan Polri. Kemudian, yang masuk klasifikasi pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri dan jabatan setingkat menteri. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara, seperti MPR, DPR, BPK, KPK, dan Komisi Yudisial.

Lembaga peradilan juga termasuk. Yakni ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer. Kemudian para kepala daerah, yaitu gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Para pensiunan juga ikut mendapatkan gaji ke-13. Yakni pensiunan pegawai negeri, pejabat negara, janda atau duda atau anak penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal. Selain itu juga penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan atau janda dan dudanya.

Anggaran gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan kepala daerah.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 8 JUNI 2012

Artikel Terkait