(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Depan

28 Mei 2009 Admin Website Artikel 5211
"Gaji ke-13 itu kan sudah diatur dalam Undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Saya cuma ingin katakan bahwa presiden dan wakil presiden tak bisa memolitisasi gaji ke-13 karena ini kewajiban pemerintah," ujar Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (27/5).

Pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak enam tahun lalu di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Karena itu, Megawati juga bisa mengklaim berperan dalam pembagian insentif gaji ke-13 bagi PNS.

Tahun ini, gaji ke-13 sengaja dibagikan Juni atau tengah tahun anggaran. Pertimbangannya, Juli adalah tahun ajaran baru sekolah sehingga pencairan insentif diharapkan meringankan beban PNS yang masih menyekolahkan putra-putrinya. "Biaya SPP sekolah memang sudah gratis. Tapi, bagaimanapun, kan tetap butuh beli baju, sepatu, dan macam-macam alat tulis," ujar Kalla.

Sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan setiap Lebaran sebagai wujud solidaritas atas pegawai swasta yang mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, pencairan menjelang Lebaran dinilai tak adil karena pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 menjelang Natal.

Sebelumnya, calon presiden (capres) Megawati juga mengingatkan agar pembayaran gaji ke-13 tidak digunakan sebagai ajang kampanye dua kandidat yang kini duduk sebagai presiden dan wakil presiden.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 28 MEI 2009

Artikel Terkait