(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Kaltim Bulan Maret 2011 Naik Lagi

10 Maret 2011 Admin Website Artikel 3542

SAMARINDA - Berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit di Kaltim untuk periode Maret 2011 ini mengalami kenaikan. Ketetapan Tim ini sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 525/K.402/2010.

"Rapat penetapan HTBS yang dilaksanakan di Hotel Aston, Samarinda pada 10 Maret 2011, melalui pembahasan dan diskusi oleh Tim terhadap informasi dan data yang telah disampaikan perusahaan-perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah," kata Ketua Tim Pelaksana HTBS Kelapa Sawit Kaltim, Ir Etnawati, M.Si.

Untuk harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Maret 2011 seharga Rp 8.188,-. Harga Kernel rerata tertimbang periode Maret 2011 sebesar Rp 6.225,- dan Indeks K sebesar 81,02 persen.

"Pemberitahuan HTBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota Tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Selasa (12/4) untuk penetapan harga pada April 2011 Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada Tim selambat-lambatnya pada Jumat (8/4)," jelas Etnawati.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (Plasma) di Kaltim. Maka hasil keputusan Tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Kelapa Sawit produksi pekebun di Kaltim untuk periode Maret 2011 ini.

Hasil rumusan Tim Penyusun Harga TBS Kaltim, Kamis, 10 Maret 2011 :

Umur Bulan Januari 2011
Bulan Pebruari 2011
Bulan Maret 2011
 3 Tahun 1.145,32
1.197,60
1.222,84
 4 Tahun 1.231,62
1.287,70
1.314,53
 5 Tahun 1.320,44
1.380,43
1.408,87
 6 Tahun 1.366,67
1.428,77
1.458,23
 7 Tahun 1.414,39
1.478,75
1.509,44
 8 Tahun 1.460,62
1.527,09
1.558,80
 9 Tahun 1.508,35
1.577,07
1.610,02
 10 Tahun > 1.556,71
1.627,71
1.661,90


Informasi harga TBS bulan Maret 2011 dapat didownload disini.


SUMBER : SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM

Artikel Terkait