(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Hingga Juni, Terdapat 76 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan

01 September 2014 Admin Website Berita Kedinasan 5666
Hingga Juni, Terdapat 76 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman mengakui hingga periode Juni 2014 ini telah terjadi 76 kasus ganguan usaha perkebunan yang terjadi di wilayah Kaltim.

Gangguan usaha perkebunan tersebut antara lain konflik perusahaan dengan masyarakat, tumpang tindih peruntukkan lahan serta okupasi (pendudukan/penguasaan lahan) dan tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan maupun tuntutan kepastian hak atas lahan/tanah.

Menurut Etnawati, gangguan usaha perkebunan merupakan suatu keadaan yang tidak mungkin dihindari. "Karenanya, semua pihak harus bersatu dalam menghadapi gangguan usaha perkebunan untuk segera diupayakan penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut" katanya.

Permasalahan gangguan usaha perkebunan di Kaltim (termasuk Kalimantan utara) ini dikemukakan Kepala Disbun Kaltim pada pertemuan koordinasi gangguan usaha dan konflik perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim, Rabu (27/8).

Dikemukakan Etnawati, saat ini banyak investor yang ingi menanamkan modalnya di subsektor perkebunan. Gangguan usaha di Kaltim dirasakan sangat mengganggu  serta dapat menurunkan kinerja usaha subsektor perkebunan.

Selain itu, penanganan dan penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan dirasakan masih lamban bahkan belum terkoordinasi dengan baik. Seperti tumpang tindih dengan usaha pertambangan pada lahan hak guna usaha (HGU) yang masih aktif.

Termasuk sengketa lahan perusahaan besar swasta (PBS) dengan hutan tanaman industri (HTI) maupun okupasi (penguasaan/pendudukan) lahan perusahaan yang sudah HGU oleh masyarakat setempat.

Etnawati mengakui pada kenyataannya  kasus gangguan usaha dan konflik perkebunan tidak dapat diselesaikan  sendiri oleh jajaran Disbun Kaltim tetapi perlu didukung instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian dan penangannya.

"Karenanya, iklim usaha perkebunan perlu dijaga agar tetap kondusif sehingga minat investor tidak surut hanya karena tidak adanya kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam berinvestasi," ungkap Etnawati.

Ditambahkannya, gangguan usaha dan konflik perkebunan memiliki karakter multidimensi dengan aspek ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lingkungan. “sehingga, dalam penangannya harus dilakukan secara konprehensif dan terkoordinasi.(yans/adv)


SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait