(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Idul Fitri, PNS Libur Kerja 10 Hari

02 Agustus 2013 Admin Website Berita Daerah 4007
Idul Fitri, PNS Libur Kerja 10 Hari

SAMARINDA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan, cuti bersama Idul Fitri 1434 H/2013 M bagi PNS lingkup Kaltim sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim ditetapkan mulai 5-9 Agustus 2013. Karena itu, hari raya tahun ini PNS lingkup Kaltim akan libur kerja 10 hari ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu.

"Atas nama Pemprov, saya berharap seluruh pegawai dapat mematuhi ketetapan ini. Seluruh pegawai harus sudah masuk kerja H + 3 lebaran (12 Agustus 2013, Red). Manfaatkan libur yang ada semaksimal mungkin untuk saling bersilaturahmi agar tidak bolos kerja. Saya rasa 10 hari itu sudah sangat cukup," tegas Roby - sapaan akrabnya - ketika dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (1/8).

Menurut Roby, pegawai yang tidak patuh akan diberi sanksi kedisiplinan. BKD sesuai tupoksinya mengurusi bidang kepegawaian akan menegakkan displin sesuai ketentuan, kecuali, jika ada pemberitahuan resmi yang disertai alasan riil terkait ketidakhadirannya.

Apalagi, menurut dia, sesuai kebiasaan Gubernur/Wagub dan Sekprov Kaltim selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) melihat tingkat kehadiran pegawai pasca libur lebaran. Tentu para pembina kepegawaian tersebut diharapkan akan menindak tegas pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan.

Meski begitu, ia mengharapkan kehadiran kerja setelah libur lebaran bukan didasari takut akan sidak, tapi atas dasar kesadaran memenuhi tanggung jawab sebagai abdi publik dalam memberi pelayanan.

"Setelah lebaran kan semuanya kembali Fitri, sehingga diharapkan dapat lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab pegawai terhadap tugas jabatan yang diemban," harapnya.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM

Artikel Terkait