Lahan KBNK Terbatas
05 Mei 2008
Admin Website
Artikel
5592
Dengan kondisi tersebut membuat paling tinggi luasan Hak Guna Usaja (HGU) di kantongi para PBS hanya seluas 5000 Ha, tentunya kondisi berbeda dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) rata-rata luasan HGUnya diatas 5000 Ha di dukung luasan lahan KBNK memadai.
#img1# Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Ir H Wisnu Harris di ruang kerjanya kemarin. "Kendala itulah membuat lambannya pengembangan kebun plasma, sementara kami juga tidak bisa memberikan lahan diluar dari KBNK karena BPN tidak memperkenankan menerbitkan sertifikatnya," jelas Wisnu Harris. Keterbatasan lahan itu juga tambahnya, membuat Kabupaten Berau tidak bisa memasukan lahan kebun plasmanya dalam izin perkebunannya seperti harapan para anggota DPRD Berau Komisi II mengacu hasil Kunkernya ke Muara Wahau Kecamatan Kombeng Kutai Timur beberapa waktu lalu. Karena luasan izin perkebunannya luas sehingga bila diinkludkan dalam izin kebunnya membuat HGU di kantongi para PBS di sana masih bisa diatas 5000 Ha setelah mengeluarkan lahan untuk kebun plasmanya. Dengan kendala lahan tidak ada jalan bagi Berau selain merubah Tata Ruang untuk mengkonversi lahan KBK menjadi KBNK yang kondisinya memang layak di lapangan. "Walaupun demikian hasil pendataan tahun 2008 realisasi perwujudan kebun masyarakat hinggal bulan April sudah mencapai 4 120 Ha dari target 7110 Ha dengan realisasi tanam 1 448 Ha," ujar Wisnu lagi.
#img2# Menyinggung kesiapan Berau memnerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Ijin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUPB) diharuskan membangun kebun untuk masyarakat, sedikitnya 20 persen dari total areal perkebunanan yang dimiliki. Wisnu menjawab ketentuaan itu sudah diberlakukan bagi PBS yang mengantongi izin setelah tahun 2007 seperti diantaranya PT BKNS dan PT Gunta Samba mengantongi izin perkebunan diatas 10 ribu Ha keberadaannya sudah menyiapkan kebun masyarakat seluas 20 persen dari izinnya. Sedangkan perusahaan yang mengantongi izin di bawah tahun 2007 juga tetap diimbau dengan jalan perusahaan mengelola lahan milik masyarakat dengan membantu bibit, pupuk atau kebutuhan lainnnya. "Sejauh ini memang baru ada merealisasikan kebun masyarakat itu sekitar 15 persen . Namun kesemuanya tetap kita pacu untuk mencapai 20 persen sesuai ketentuaan yang ada," tandas Wisnu lagi.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POST, SENIN, 5 MEI 2008