(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Lokakarya Penyusunan SOP: Upaya Peningkatan Kapasitas Perusahaan dalam Sertifikasi ISPO

08 Maret 2024 PPID Berita Daerah 1898
 Lokakarya Penyusunan SOP: Upaya Peningkatan Kapasitas Perusahaan dalam Sertifikasi ISPO

SAMARINDA. Pembangunan Perkebunan di Kalimantan Timur telah disepakati untuk menerapkan prinsip berkelanjutan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan adalah bagaimana meningkatkan produksi namun tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan dan kelestariannya.

Pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur juga harus merespon tuntutan pada level regional, nasional dan global untuk menurunkan emisi dari setiap tahapan pembangunan perkebunan Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi yang menempati urutan 6 atas luasan Perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan luasan 1,32 juta hektar.

"Namun sayangnya dari 303 PBS yang ada baru 111 PBS dan Koperasi yang ber ISPO (98 PBS dan 11 Koperasi) pada tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir, menghadiri acara Lokakarya Penyusunan SOP untuk Sertifikasi ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim, yang digelar hari ini di Hotel Ibis. Jum'at (08/3) siang.

Muzakkir mengatakan Realitas ini masih jauh dari harapan regulasi Perpres 44 tahun 2020 dan Permentan 38 tahun 2020, yang mewajibkan Perusahaan kelapa sawit untuk menerapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Dengan lokakarya ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menyusun SOP untuk ISPO dan mendukung percepatan ISPO di Kaltim.

Muzakkir menyatakan bahwa sertifikasi ISPO memberikan pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap praktik berkelanjutan. Selain itu, hal ini juga dapat membuka akses pasar global bagi produk kelapa sawit Indonesia yang memenuhi standar keberlanjutan yang tinggi.

"Proses sertifikasi ISPO melibatkan verifikasi pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan dan bertanggung jawab yang ditetapkan oleh ISPO." Tambahnya. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait