Pemerintah Wajibkan ISPO Di 2014
16 Maret 2013
Admin Website
Berita Nasional
4389
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit memiliki sertiflkat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai 2014. Perusahaan yang tidak memiliki sertiflkat ISPO, terancam sanksi pencabutan izin usaha perkebunannya.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, ISPO merupakan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap kelestarian lingkungan. "RSPO bersifat sukarela (voluntary), sedangkan ISPO bersifat wajib atau mandatory," katanya.
Catatan, RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil dibentuk tahun 2004. Forum para pemangku kepentingan di bidang kelapa sawit ini berkantor pusat di Swiss dan sekretariat di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta. Tujuan RSPO industri kelapa sawit berstandar global dan ramah lingkungan. Sedangkan ISPO Indonesia bertujuan untuk memberikan standar baku operasional perkebunan dan pabrik pengolahan sehingga lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kemtan mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang tidak memberlakukan sertifikasi ISPO masih digodok. Namun salah satunya adalah pencabutan izin usaha perkebunan. "Nanti tergantung dengan pelanggaran yang di lakukan," katanya.
Pada tahun ini, menurut Gamal, pemerintah menargetkan sebanyak 200 perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah memiliki sertifikat ISPO. Jumlah itu melonjak dibanding realisasi 2012 yang hanya 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 15 perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) juga sedang proses audit.