Pemkab Paser Akan Tarik Saham di Pabrik CPO ABDN
05 Maret 2008
Admin Website
Artikel
3901
Sejak pertengahan 2006, PKS yang terletak di Desa Pekasau, Kecamatan Kuaro, telah beroperasi menghasilkan Crude Plam Oil (CPO) atau minyak sawit. Namun hingga saat ini Pemkab belum pernah mendapat laporan, apalagi mendapat bagian keuntungan dari penyertaan modal dengan PT ABDN.
Oleh karena itu, Pemkab pun ingin menarik modal/sahamnya, tetapi rencana itu masih menunggu persetujuan DPRD Paser dan hasil audit akuntan independen. Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setda Paser Drs H Achmad Basuni kepada Tribun, Senin (3/3).
"Kita sudah mengirim surat ke DPRD Paser untuk meminta persetujuan penarikan saham di PT ABDN, sebab sampai sekarang tidak ada laporan. Uang kita yang ditanamkan di sana katanya Rp 5,5 miliar. Tapi itu dulu, sekarang kan mestinya sudah bertambah, tapi berapanya itu yang kita belum tahu," kata Basuni.
Surat permohonan persetujuan DPRD tersebut menurut Basuni, sudah disampaikan sejak awal Januari 2008, tetapi sampai sekarang belum ada balasan. Namun yang paling penting adalah hasil audit independen, sebab dari hasil audit itulah Pemkab akan mengetahui kondisi riil keuangan di pabrik yang dikelola oleh PT ABDN.
Perlu diketahui, berdasarkan perjanjian kerjasama No. 019/ABDN-PKS/06/2001 pasal 4, disebutkan Pemkab menyertakan modal sebesar Rp 6,8 miliar. Namun yang disetorkan Pemkab hanya sebesar Rp 5,5 miliar. Apakah Pemkab memang tidak menyetorkan sisanya? Menurut Basuni, ia hanya tahu kalau modal itu langsung diserahkan ke Perusda Daya Prima.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, SENIN, 3 MARET 2008