Pergub Jadi Tameng Kebun Plasma
20 Agustus 2015
Admin Website
Berita Daerah
4461
SAMARINDA. Perpanjangan izin perusahaan terhadap
hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang telah mengabaikan persyaratan
membangun kebun plasma bagi masyarakat diutarakan Komisi II DPRD
Penajam Paser Utara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD
Kaltim di gedung wakil rakyat Kaltim di Karang Paci, Rabu (19/8).
Hearing yang dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Pengawas Benih Tanaman (BTP), Dinas Pertanian Tanam Pangan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanam Pangan dan Holtikultura (BPSBTPH) Kaltim, membahas tentang UU Nomor 39 Tahun 2014 terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Penajam Paser Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Edy Kurniawan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Muspandi, Suterisno Thoha, Ismail, dan Ali Hamdi.
Komisi II DPRD PPU memandang, pengabaian akan hal ini berdampak pada pengabaian hak-hak masyarakat petani secara berkelanjutan. Karena makin banyaknya perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU perkebunannya," kata Edy Kurniawan.
Menanggapinya, Ismail berpendapat, menghindari pemanfaatan lahan HGU perkebunan dan terjadinya pengalihan fungsi lahan perkebunan maupun pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan kerugian negara, perlu peraturan pemerintah provinsi yang melindungi kepentingan masyarakat. Paling tidak harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengakusisi kepentingan masyarakat, yang sekaligus menegaskan jika penyalahgunaan HGU akan dikenakan sanksi berat.
"Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan lewat usulan Perda inisiatif DPRD Kaltim," kata Ismail.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Etnawati mengatakan, Disbun Kaltim menyatakan bahwa persyaratan perpanjangan izin HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan pemegang HGU mengalokasikan 20 persen tanah yang dimohon untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma).
"Hal ini demi menjamin persaingan sehat antar perusahaan dam masyarakat sekitar. Jangan sampai hadirnya perusahaan ini justru merugikan masyarakat sehingga kesejahteraan mereka tak kunjung meningkat," kata Etnawati.
Menanggapi penyalahgunaan HGU oleh perusahaan perkebunan, Komisi II DPRD PPU yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Syamsudin Ali, beserta anggota Komisi II DPRD PPU lainnya yakni Hamdan, Syarifuddin HR, Suyadi dan Muhammad Taufik Yohansyah akan meminta kepada Disbun Kaltim untuk mengusulkan Pergub perlindungan hak-hak masyarakat dalam mengatasi persoalan pembangunan kebun plasma secara komprehensif dalam perpanjangan izin HGU perusahaan di daerah PPU. (hms8)
Hearing yang dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Pengawas Benih Tanaman (BTP), Dinas Pertanian Tanam Pangan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanam Pangan dan Holtikultura (BPSBTPH) Kaltim, membahas tentang UU Nomor 39 Tahun 2014 terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Penajam Paser Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Edy Kurniawan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Muspandi, Suterisno Thoha, Ismail, dan Ali Hamdi.
Komisi II DPRD PPU memandang, pengabaian akan hal ini berdampak pada pengabaian hak-hak masyarakat petani secara berkelanjutan. Karena makin banyaknya perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU perkebunannya," kata Edy Kurniawan.
Menanggapinya, Ismail berpendapat, menghindari pemanfaatan lahan HGU perkebunan dan terjadinya pengalihan fungsi lahan perkebunan maupun pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan kerugian negara, perlu peraturan pemerintah provinsi yang melindungi kepentingan masyarakat. Paling tidak harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengakusisi kepentingan masyarakat, yang sekaligus menegaskan jika penyalahgunaan HGU akan dikenakan sanksi berat.
"Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan lewat usulan Perda inisiatif DPRD Kaltim," kata Ismail.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Etnawati mengatakan, Disbun Kaltim menyatakan bahwa persyaratan perpanjangan izin HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan pemegang HGU mengalokasikan 20 persen tanah yang dimohon untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma).
"Hal ini demi menjamin persaingan sehat antar perusahaan dam masyarakat sekitar. Jangan sampai hadirnya perusahaan ini justru merugikan masyarakat sehingga kesejahteraan mereka tak kunjung meningkat," kata Etnawati.
Menanggapi penyalahgunaan HGU oleh perusahaan perkebunan, Komisi II DPRD PPU yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Syamsudin Ali, beserta anggota Komisi II DPRD PPU lainnya yakni Hamdan, Syarifuddin HR, Suyadi dan Muhammad Taufik Yohansyah akan meminta kepada Disbun Kaltim untuk mengusulkan Pergub perlindungan hak-hak masyarakat dalam mengatasi persoalan pembangunan kebun plasma secara komprehensif dalam perpanjangan izin HGU perusahaan di daerah PPU. (hms8)
SUMBER : DPRD PROV. KALTIM