(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perkebunan Wajib Bangun Plasma Dalam 2 Tahun

20 April 2012 Admin Website Artikel 12537

JAKARTA. Perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimilikinya dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar.

Mentan Suswono mengatakan ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat.

"Permentan [Permentan No. 26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan] sebelumnya tidak mengatur kapan pembangunan plasma 20% itu harus selesai dibangun," ujarnya seusai Workshop Penyempurnaan Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Rabu, 18 April 2012.

Kewajiban membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan mulai berlaku sejak 2007 sejak Permentan No. 26/2007 dikeluarkan.

Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Namun, Permentan No. 26/2007 itu tidak mengatur jangka waktu pembangunan plasma oleh perusahaan inti.

Suswono mengakui persyaratan itu akan mudah bagi perusahaan yang baru akan berdiri, tetapi sulit direalisasikan oleh perusahaan perkebunan yang sudah ada sejak lama.

Hal itu, katanya, sebagian besar perusahaan perkebunan yang sudah lama berdiri tidak lagi memiliki lahan di sekitar perkebunan, sehingga sulit membangun kebun rakyat.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki lahan mereka diberikan opsi melalui CSR (Corporate Social Responsibility). Revisi Permentan itu diharapkan tuntas diharapkan tuntas pada awal Mei.

Sekjen GAPKI Joko Supriyono mengatakan pihaknya mendukung revisi kebijakan itu jika memiliki semangat untuk memperbaiki kondisi perkebunan saat ini menjadi lebih baik. Namun, Joko meminta agar revisi kebijakan itu tidak berlaku surut.

Draft revisi izin usaha perkebunan

Jenis Perkebunan

Ketentuan Kebun Rakyat

Perusahaan Baru

Wajib bangun plasma 20%*

Perusahaan berdiri sebelum 2007

·    Sudah menjalankan inti-plasma

·    Belum ada inti-plasma, ada lahan di sekitar kebun

·    Tidak ada inti-plasma, tidak ada lahan di sekitar kebun

·    Sudah memiliki HGU, tidak ada lahan di sekitar kebun

 

Tidak diwajibkan

Wajib bangun plasma 20%*

Melalui CSR

Kegiatan usaha produktif dan kemitraan lainnya.

* Ket : wajib didirikan setelah beroperasi 2 tahun

 SUMBER : BUSSINES INDONESIA, KAMIS, 19 APRIL 2012

 

Artikel Terkait