Permenkeu Berlaku, Harga Kakao Turun
30 Maret 2010
Admin Website
Artikel
3736
#img1# "Setelah penetapan Peraturan Menteri Keuangan (permenkeu) nomor 67 tahun 2010 pada 22 Maret 2010 lalu, harga kakao lokal yang sebelumnya Rp 26.500 per kilogram langsung turun menjadi Rp 22.500 per kilogram. Merosotnya harga diperkirakan akan semakin parah setelah permenkeu diberlakukan aktif tanggal 1 April 2010 mendatang," ujarnya.
Dikhawatirkan, penerapan permenkeu nomor 67 tahun 2010 akan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi para eksportir dan petani kakao di Jatim. Tahun ini, potensi produksi kakao di Jatim mencapai kisaran 20.000 ton. Harga kakao per ton saat ini mencapai 2.750 dollar AS. Karena itu, total nilai jual 20.000 ton produksi kakao Jatim diperkirakan sebanyak 55 juta dollar AS.
"Dengan perkiraan pajak bea ekspor 10 persen saja, maka bea ekspor yang harus dibayar sebesar 5,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 49,5 miliar. Hal ini sangat berat bagi eksportir dan petani kakao," kata Isdarmawan.
Menyikapi kebijakan ini, Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Jatim serta GPEI Jatim meminta pemerintah, khususnya menteri keuangan menunda pelaksanaan permenkeu nomor 67 tahun 2010. Hal ini untuk menghindari turunnya harga kakao yang semakin parah serta mengurangi beban bea ekspor para ekportir dan petani kakao.
Hari Senin, 29 Maret 2010, Askindo Jatim dan GPEI Jatim menyelenggarakan rapat di Askindo Pusat, Jakarta. Rapat tersebut dalam rangka menyampaikan keluhan pada pemerintah terkait pemberlakuan permenkeu nomor 67 tahun 2010.
DIKUTIP DARI KOMPAS, MINGGU, 28 MARET 2010