Petani Bingung Pasarkan Tembakau
21 Januari 2008
Admin Website
Artikel
15563
H Mudin misalnya. Petani tembakau yang cukup ternama di Sebatik ini gamang sebab 20 ton tembakau siap panen miliknya berpotensi mubazir.
Akhirnya, ia dan beberapa petani lainnya pun mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Nunukan untuk mengadukan hal ini, beberapa hari lalu. Untuk menangani tembakau siap panen ini, mereka bahkan telah membentuk kurang lebih 10 kelompok petani.
H Mudin diterima Kasubdin Perdagangan Ilham Zain SSos. Setelah mendapat pengaduan tersebut, Ilham hanya meminta agar petani tembakau ini menunggu, karena pihaknya juga sedang berupaya memperjuangkan keinginan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Ditanya mengenai hal tersebut, Kasubdin Perdagangan ini mengatakan, H Mudin bukan petani pertama yang mengeluhkan masalah yang sama. ?Sebelumnya, banyak petani jagung, kakao dan petani lainnya yang mengadu bingung memasarkan hasil kebunnya,? ungkapnya.
Menurutnya, masalah tersebut bisa diatasi salah satunya dengan menerapkan program marketing point yang dipusatkan di Kecamatan Sebatik. Selain mempermudah memasarkan produk lokal, program ini juga dapat mematok harga dari hasil kebun petani Nunukan, supaya harga jual hasil kebun tidak jeblok. ?Selama ini, para petani hanya bisa menjual hasil kebunnya secara tradisional ke pedagang di Malaysia. Tentu saja harganya jauh lebih murah. Karena pedagang dari Malaysia yang menentukan harga,? jelasnya.
Sebenarnya masalah tersebut sudah lama menjadi dilema bagi Disperindagkop. Di satu sisi, instansi ini ingin membantu masyarakat Nunukan mendistribusikan hasil kebunnya. Sementara di sisi lain, program tersebut belum mendapat respon yang baik dari Pemkab Nunukan. Padahal, program yang selalu diusulkan sejak tahun anggaran 2005 ini, sedikit banyaknya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani Nunukan.
Seperti halnya tahun anggaran 2008, Disperindagkop mengusulkan alokasi dana sebesar Rp 6 miliar. Program marketing point yang dianggap sebagai terobosan baru dalam sektor perdagangan, sudah termasuk dalam anggaran ini. Namun yang disetujui hanya sebesar Rp 2,3 miliar, tidak termasuk marketing point.
Akhirnya, program Disperindagkop dari tahun ke tahun hanya menjalankan dan meneruskan program yang sudah ada. Seperti program monitoring barang, pemeriksaan alat timbang (tera) dan monitoring ke pasar-pasar.
?Idealnya, suatu daerah yang mempunyai potensi perkebunan, pertanian dan lainnya, memiliki lembaga instrumen yang dapat menaunginya. Hal ini dimaksudkan, agar petani pemilik lahan dapat memasarkan hasil kebunnya secara lokal, regional, maupun internasional,? tegasnya.
Saat ini, Disperindagkop juga hanya bisa menunggu respon Pemkab Nunukan. Sedangkan solusi jangka pendek untuk petani tembakau tersebut, sementara ini difasilitasi lewat ekspor.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 18 JANUARI 2008