(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Resmi Dilantik, DK-KEK Diharap Bekerja Serius

08 Maret 2015 Admin Website Berita Daerah 4021
Resmi Dilantik, DK-KEK Diharap Bekerja Serius

SAMARINDA. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (DK-KEK) Kalimantan Timur pada 11 Februari 2015 guna menunjang percepatan dan perluasan pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Awang Faroek Ishak tak mengambil waktu lama untuk segera melantik anggota DK-KEK yang resmi dilantik pada Jumat (6/3) di Pendopo Lamin Etam.

Dalam Kepres tersebut, Gubernur Kaltim menjadi Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan, dengan Wakil Ketua Bupati Kutai Timur. Sedangkan anggotanya terdiri atas Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat yang mendukung perkembangan KEK di Kaltim.
Kepres ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

"Ini bukti nyata kabinet kerja sangat serius mempercepat pembangunan di Kaltim dan mengakui perjuangan Pemprov. Akhirnya klimaksnya baru di kabinet kerja. Kami menyakini sejak lama kawasan Maloy Batuta hingga Bengalon adalah kawasan strategis dan kompetitif," ucap Faroek.

Mantan Bupati Kutim itu pun berharap agar anggota DK-KEK yang dilantik bisa mengemban tugasnya dengan baik serta selalu berjuang serius untuk kemajuan Provinsi melalui percepatan pembangunan perekonomian yang dipusatkan di KEK.

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (cht)

SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. KALTIM

Artikel Terkait