(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Suswono Sebut Perkebunan Wajib Realisasi Sistem Plasma 20%

27 Februari 2012 Admin Website Artikel 4163
CILACAP. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan salah satu penyebab konflik antara pengelola perkebunan dan warga sekitar, karena belum diterapkannya sistem plasma.

Padahal, berdasarkan pemantauan Kementan, perkebunan yang menerapkan sistem plasma 20% umumnya tidak memiliki konflik dengan petani.

Untuk memastikan perkebunan menerapkan sistem plasma, kementerian ini menginventarisasi perusahaan perkebunan secara keseluruhan.

"Bagi yang belum, kita akan memanggil mereka supaya menerapkan sistem plasma," kata Mentan Suswono usai menghadiri Rembug Tani di Kecamatan Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurutnya, Kementan tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Mentan No 26 tahun 2007. "Nantinya dalam revisi Peraturan Mentan tersebut, akan dimasukkan salah satu aturan di mana perusahaan perkebunan perlu menerapkan sistem plasma hingga 20%."

DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SENIN, 27 PEBRUARI 2012

Artikel Terkait