(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Varietas Unggul Tanaman Perkebunan Dapat Ditarik

11 Agustus 2017 Admin Website Berita Kedinasan 4955
Varietas Unggul Tanaman Perkebunan Dapat Ditarik

SAMARINDA. Varietas unggul tanaman perkebunan yang sudah dilepas namun tidak memberikan manfaat dan tidak memenuhi kelayakan dapat ditarik dari peredaran.

Kebijakan ini disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Sosialisasi Pengenalan Varietas Tanaman Perkebunan di Balikpapan, pekan lalu.

Menurut dia, varietas unggul namun tidak memberi manfaat maka diusulkan disertai pertimbangan Mentan untuk ditarik dan dikeluarkan dari daftar varietas yang telah dilepas.

“Pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan varietas sesuai perundangan (Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2011) dan Permentan,” kata Sudihardani.

Dijelaskan, UU juga mengamantakan varietas lokal dapat dilepas sebagai varietas unggul apabila sudah ditanam masyarakat secara luas di suatu wilayah dan mempunyai keunggulan.

Selain itu, varietas telah dibudidayakan lebih dari lima tahun untuk tanaman semusim atau lima tahun panen untuk tanaman tahunan.

Dihadapan peserta sosialisasi diungkapkan bahwa varietas unggul merupakan varietas yang telah terdaftar pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.

Sudihardani mengemukakan sesuai PP 44/1995 menyebutkan varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas lokal yang mempunyai potensi tinggi.

“Peraturan itu menegaskan bahwa benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas Menteri Pertanian,” ujarnya.

Diungkapkan pula bahwa peran benih unggul bermutu sangat penting karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan.

“Jika mutu benih kurang baik akan menyebabkan kualitas dan kuantitas yang kurang baik akan menyebabkan kerugian baik waktu, tenaga dan biaya,” ungkap Sudihardani.

Sosialisasi diikuti dari 75 orang peserta terdiri PPNS serta penangkar benih dan bibit perkebunan, petugas/pengawas benih tanaman se-Kaltim.(rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait