Warga Sandaran Mengadu
28 Mei 2011
Admin Website
Artikel
4714
SANGATTA – Puluhan warga Kecamatan Sandaran dari Desa
Susuk Luar, Susuk Dalam, Marukangan serta Manubar mendatangi DPRD Kutim,
Kamis (26/5) kemarin. Mereka mengadukan aktivitas perusahaan di
wilayahnya. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak warga dalam
beraktivitas.
Puluhan warga ke Kantor DPRD Kutim meminta agar tanah milik warga Sandaran statusnya diperjelas. Sebab, tanah warga sudah empat tahun terakhir dikuasai perusahan dan tidak ada timbal baliknya. Tanah itu merupakan lahan yang telah digarap turun-temurun.
Puluhan warga yang mengadu itu ditemui Wakil Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan Suardi serta beberapa anggota DPRD Kutim lainnya. Namun, perbincangan tidak menghasilkan beberapa kesepakatan penting karena wakil dari pemerintah yang menguasai persoalan perkebunan dan lahan tidak hadir.
Wakil warga, Andi Nurdin menyebutkan, warga meminta ketegasan status lahan mereka yang kini dikuasai perusahan. Warga meminta agar DPRD Kutim meminta aparat pemerintah terkait bersama perusahan memberikan penjelasan tentang kebun plasma atau kebun kemitraan. Karena kebun kemitraan atau kebun plasma telah diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26/2007 pasal 11 ayat 1 dan 2 dan 3.
“Kami juga meminta perusahan memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat setempat dengan upah layak termasuk peluang usaha, sesuai prinsip kemitraan,” kata Nurdin.
Di sekitar lokasi usaha perusahan telah dibentuk dua koperasi, Koperasi Sangsaka dan Koperasi Karya Bhakti yang mewakili masyarakat untuk bermitra dengan perusahan. Namun sampai sekarang belum kelihatan peranannya.
Dalam usahanya, PT SAI dan BAM di Sandaran, menurut Andi Nurdin, tidak meminta izin kepada warga sebagai pemilik lahan. Sejak aktivitas 2007 lalu, perusahaan menggarap lahan warga tanpa mengindahkan hak keperdataan. “Sekarang yang kami pertanyakan apakah HGU tersebut bisa menghilangkan hak keperdataan masyarakat atas lahan yang dikerjakan turun temurun,” katanya. Jika perusahaan memberikan manfaat ke warga, Nurdin menjamin warga akan mendukung keberadaan perusahaan tersebut.
DPRD Kutim menjanjikan akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang. Pertemuan selanjutnya akan diagendakan kembali.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 28 MEI 2011
Puluhan warga ke Kantor DPRD Kutim meminta agar tanah milik warga Sandaran statusnya diperjelas. Sebab, tanah warga sudah empat tahun terakhir dikuasai perusahan dan tidak ada timbal baliknya. Tanah itu merupakan lahan yang telah digarap turun-temurun.
Puluhan warga yang mengadu itu ditemui Wakil Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan Suardi serta beberapa anggota DPRD Kutim lainnya. Namun, perbincangan tidak menghasilkan beberapa kesepakatan penting karena wakil dari pemerintah yang menguasai persoalan perkebunan dan lahan tidak hadir.
Wakil warga, Andi Nurdin menyebutkan, warga meminta ketegasan status lahan mereka yang kini dikuasai perusahan. Warga meminta agar DPRD Kutim meminta aparat pemerintah terkait bersama perusahan memberikan penjelasan tentang kebun plasma atau kebun kemitraan. Karena kebun kemitraan atau kebun plasma telah diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26/2007 pasal 11 ayat 1 dan 2 dan 3.
“Kami juga meminta perusahan memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat setempat dengan upah layak termasuk peluang usaha, sesuai prinsip kemitraan,” kata Nurdin.
Di sekitar lokasi usaha perusahan telah dibentuk dua koperasi, Koperasi Sangsaka dan Koperasi Karya Bhakti yang mewakili masyarakat untuk bermitra dengan perusahan. Namun sampai sekarang belum kelihatan peranannya.
Dalam usahanya, PT SAI dan BAM di Sandaran, menurut Andi Nurdin, tidak meminta izin kepada warga sebagai pemilik lahan. Sejak aktivitas 2007 lalu, perusahaan menggarap lahan warga tanpa mengindahkan hak keperdataan. “Sekarang yang kami pertanyakan apakah HGU tersebut bisa menghilangkan hak keperdataan masyarakat atas lahan yang dikerjakan turun temurun,” katanya. Jika perusahaan memberikan manfaat ke warga, Nurdin menjamin warga akan mendukung keberadaan perusahaan tersebut.
DPRD Kutim menjanjikan akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang. Pertemuan selanjutnya akan diagendakan kembali.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 28 MEI 2011