(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bangun Pabrik CPO Tanpa Kebun

28 Februari 2012 Admin Website Artikel 6019
PENAJAM.  Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Muhammad menyatakan kagum saat melihat profil dan penjelasan singkat yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara H Sutiman, berkaitan dengan rencana pembangunan Crude Palm Oil (CPO) tanpa kebun di daerah ini.

Muhammad merasa kagum karena Hulu Sungai Selatan yang usia daerahnya lebih tua dibanding Penajam Paser Utara ternyata masih ketinggalan dalam hal perkembangan potensi daerah, seperti perkebunan dan kehutanan.

"Pembuatan pabrik CPO tanpa kebun tersebut mungkin akan kami terapkan juga di daerah kami, karena program tersebut sangat menguntungkan masyarakat, karena hasil komoditi mereka dapat mereka jual ke pabrik tersebut untuk dijadikan alternatif lain dan menjadi kompetitor," kata Muhammad.

Muhammad bersama anggota lainnya berada di daerah ini, pekan lalu, untuk mempelajari berbagai kemajuan pembangunan yang telah dicapai Penajam Paser Utara. Anggota lainya M Natsir juga mengakui bahwa tidak salah bila mereka berkunjung dan menimba ilmu di kabupaten ini. "Karena kami sebagai wakil masyarakat dituntut mampu menjembatani aspirasi dan kendala yang dihadapi masyarakat, sehingga hal tersebutlah bisa sampai di kabupaten ini," tuturnya.

Saat ini di Pemkab Hulu Sungai Selatan baru ada dua perusahaan sawit yaitu PT Sumber Agro Makmur yang baru berjalan selama dua tahun, sementara PT Surya Langgeng Sejahtera belum setahun ini berjalan, dan dari bidang kehutanan baru ada satu perusahaan HTI yang baru akan masuk.

Kabag Ekonomi Setkab Penajam Paser Utara Wahyudi menyinggung kendala lahan dan perselisihan perusahaan dengan masyarakat hampir terjadi di seluruh Indonesia, namun perlu kebijaksanaan daerah agar mampu menekan dan meminimalisir perselisihan tersebut. Dikatakan Wahyudi, umumnya perusahaan berjanji melakukan pengembangan kebun inti bersama plasma, namun kenyataan kebun inti perkembangannya bagus, sementara plasma tidak ada. Sehingga hendaknya pemerintah sebelum memberikan izin terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis dengan perusahaan agar menetapkan lahan plasmanya sebesar 20 persen dari total lahan yang telah digarap.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 28 PEBRUARI 2012

Artikel Terkait