Manajemen PT TSS dan PT FB Bantah Tudingan FPMT
19 Januari 2010
Admin Website
Artikel
9031
Senior Manajer Penyuluhan Masyarakat PT TSS Yohannes Henry Nugroho dan Konsultan Hukum, Junaidi SH MH menyatakan itu di hadapan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim saat menggelar pertemuan di ruang rapat lantai III Gedung A Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (14/1).
#img1# Manajemen PT TSS dan PT FB bersama Camat Bongan, Camat Jempang, dan puluhan petinggi kampung Jembuk dan Kampung Muara Siram sengaja datang ke kantor DPRD Kaltim melakukan klarifikasi atas` tuduhan FPMT.
Mereka awalnya ingin bertemu dengan Komisi I, namun, karena Komisi I bertolak diluar daerah, rombongan akhirnya hanya diterima Sekwan DPRD Kaltim Drs H Fachrudin Djaprie.
Diketahui seperti tudingan FPMT yang menyebutkan hak guna usaha kedua perusahaan cacat hukum. Lahan petani digusur secara paksa dua perusahaan tersebut dengan ganti rugi yang amat tidak memuaskan. Untuk itu, Forum yang saat itu berunjuk rasa di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Kaltim menuntut pencabutan izin PT TSS dan PT FB yang beroperasi di Kecamatan Jempang dan Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Atas tudingan tersebut Konsultan hukum PT TSS Group Junaidi SH MH menyatakan tidak ada masalah dalam terbitnya HGU PT TSS dan PT FB. HGU terbit pada Juli 2005 untuk lahan seluas 10.282 hektar di Jempang dan Bongan. Dari luas itu, lahannya sudah dibersihkan, sehingga siap ditanami seluas 2.000 hektar. Yang sudah ditanami seluas 1.400 hektar, yang 400 hektar di antaranya adalah kebun plasma untuk petani sekitar, jelas Junaidi
Sementara HGU PT FB terbit November 2009 pada lahan seluas 12.093 hektar di Bongan. Lahan yang sudah dibersihkan seluas 6.500 hektar. Yang sudah ditanami 4.700 hektar yang 700 hektar di antaranya berupa kebun plasma.
Junaidi mengatakan, unjuk rasa terhadap dua perusahaan itu sudah berkali-kali. Masalah tidak selesai meskipun sudah difasilitasi oleh Bupati Kutai Barat, DPRD Kabupaten Kutai Barat, dan Gubernur Kaltim. Pemerintah dan legislatif bahkan telah membentuk Tim Penyelesaian Masalah Lahan yang diketuai oleh Camat Jempang Pelsius Nengkaq, tetapi itu ditolak oleh Forum.
"Kalau mereka merasa tidak puas seharusnya tidak berunjuk rasa terus menerus seperti ini, tetapi harus menempuh jalur hukum lewat pengadilan," kata Junaidi.
Camat Bongan Andi Parenrengi mengatakan, apa yang dituntut FPMT itu sangat-sangat tidak rasional, dan tuntutannya pun tidak disertai argumen serta legalitas formal yang bisa dipertanggungjawabkan dan di lapangan tidak ada masalah seperti itu. "Forum itu hanya memperkeuh suasana saja, mereka hanya sebagian kecil dari masyarakat di sana yang tidak puas dengan keberadaan PT TSS dan PT FB. Padahal keberadaan PT TSS dan PT FB sangat memberikan kontribusi kepada masyarakat di Jempang dan Bongan," kata Andi.
Karena itu, Andi berharap agar DPRD Kaltim bisa selektif dan tegas dalam menerima aspirasi dari masyarakat, jangan sampai aspirasi yang tidak benar atau keliru itu langsung dianggap benar oleh dewan. "Sebaiknya kalau ada aspirasi dan tuntutan seperti ini, dewan di provinsi langsung cepat-cepat kontak ke Kabupaten, apakah masalah ini benar atau tidak," pinta Andi.
Akibat tudingan tersebut, Kata Jaunaidi, mereka berencana mengadukan salah seorang penggerak unjuk rasa ke aparat hukum. "Mereka asal menuduh saja tanpa bukti. Sehingga kami berencana melaporkan kepada aparat hukum," kata Nugroho.
Sekwan DPRD Kaltim Drs H Fachrudin Djaprie MSI di hadapan manajemen PT TSS dan PT FB serta Camat Jempang dan Camat Bongan mengatakan menerima semua isi klarifikasi atau komplain yang disampaikan itu dan Sekretariat berjanji akan segera meneruskan aduan ini ke Komisi I. "Semua klarifikasi yang disampaikan bapak-bapak terkait tuntutan FPMT yang di anggap tidak benar itu, insya Allah saya akan segera sampaikan ke komisi I, dan terserah nantinya bagaimana komisi I menyikapi hal ini,"kata Fachrudin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Ir Gunawarman ketika dimintai komentarnya terkait adanya klarifikasi belum banyak berkomentar.
Dia mengatakan, klarifikasi itu wajar datang dari PT TSS dan PT FB serta masyarakat Kubar. Ia mengatakan,apapun bunyinya klarifikasi itu nanti akan di pelajari dulu oleh komisi I, "Tapi yang jelas, kami tetap memanggil Pemkab Kubar 25 Januari mendatang, dan kami tidak ada masalah dengan adanya klarifikasi itu, klarifikasi tidak bisa merubah agenda pertemuan komisi I dengan Pemkab Kubar, 25 januari nanti," kata Gunawarman.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, MINGGU, 17 JANUARI 2010