Perusahaan Sawit Tegaskan Tidak Ada Masalah
07 Januari 2010
Admin Website
Artikel
5703
Forum Pemerhati Masyarakat Tani Jempang dan Bongan menuntut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera dan PT Farinda Bersaudara (Grup TSS) di Kecamatan Jempang dan Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, dicabut karena dinilai cacat hukum dan mengakibatkan petani tergusur.
#img1# Senior Manajer Penyuluhan Masyarakat PT Teguh Swakarsa Sejahtera Yohannes Henry Nugroho dan konsultan hukum Junaidi menegaskan tidak ada masalah pada penerbitan hak guna usaha Teguh seluas 10.282 hektar di Jempang dan Bongan serta Farinda seluas 12.093 hektar di Jempang dan Bongan.
"Kami mendapatkan HGU sesuai prosedur yakni melewati tahapan-tahapan," kata Junaidi, Rabu (6/1/2010).
Tahapan yang dimaksud ialah melaksanakan sosialisasi akan adanya kegiatan perusahaan, mengurus izin usaha perkebunan kepada pemerintah setempat, mengurus AMDAL, melaksanakan pengukuran tanah untuk mendapatkan sertifikat HGU, dan melaksanakan penanaman.
"Lagipula, kami tidak yakin bahwa para pengunjuk rasa adalah warga Jempang dan Bongan tetapi warga Samarinda," kata Junaidi.
Selain itu, perusahaan mengklaim telah memerhatikan keberadaan warga dengan membangunkan kebun kelapa sawit plasma. Untuk areal Teguh yang seluas 10.282 hektar , perusahaan sudah menanami lahan seluas 1.400 hektar yang 400 hektar di antaranya adalah kebun plasma untuk petani.
Kondisi serupa terjadi di Farinda. Dari lahan seluas 12.093 hektar, yang sudah ditanami seluas 4.700 hektar yang 700 hektar di antaranya berupa kebun plasma.
DIKUTIP DARI KOMPAS, RABU,6 JANUARI 2010